
Dalam kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, Izin Usaha Pertambangan (IUP) merupakan salah satu dokumen hukum yang sangat penting. IUP bukan hanya menjadi dasar bagi perusahaan untuk menjalankan kegiatan pertambangan, tetapi juga menjadi salah satu instrumen pengawasan pemerintah terhadap kegiatan usaha pertambangan.
Salah satu persoalan yang cukup sering muncul adalah ketika jangka waktu IUP sudah mendekati akhir masa berlaku. Tidak jarang perusahaan baru menyadari bahwa izin akan segera berakhir ketika kegiatan operasional, pengurusan administrasi, atau bahkan rencana investasi sudah berjalan.
Lalu timbul pertanyaan apakah pihak berwenang dapat memperpanjang IUP yang masa berlakunya habis?
Pihak terkait membedakan iup yang masih berlaku dan yang sedang dalam proses perpanjangan dari iup yang habis masa berlaku.
IUP Pada Dasarnya Memiliki Jangka Waktu Tertentu
IUP bukanlah izin yang berlaku tanpa batas waktu. Peraturan pertambangan menentukan jangka waktu kegiatan usaha pertambangan berdasarkan jenis komoditas dan karakter kegiatan pertambangannya.
Ketentuan mengenai jangka waktu kegiatan Operasi Produksi saat ini diatur antara lain dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (“PP Nomor 96 Tahun 2021”) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (“PP Nomor 25 Tahun 2024”)dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (“PP Nomor 39 Tahun 2025”).
PP Nomor 39 Tahun 2025, yang berlaku sejak 11 September 2025, kembali mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 96 Tahun 2021. Salah satunya berkaitan dengan jangka waktu kegiatan Operasi Produksi.
Untuk beberapa jenis kegiatan, misalnya pertambangan mineral logam, jangka waktu Operasi Produksi dapat diberikan paling lama 20 tahun. Untuk kegiatan tertentu yang terintegrasi dengan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian, jangka waktunya dapat mencapai 30 tahun sesuai ketentuan yang berlaku.
Artinya, perusahaan sejak awal memperhatikan tanggal berakhirnya IUP dan tidak menganggap perpanjangan sebagai hal baru setelah izin berakhir.
Jadi, Apakah IUP yang Habis Masa Berlaku Bisa Diperpanjang?
Secara hukum, perpanjangan IUP merupakan mekanisme yang memang tersedia dalam peraturan perundang-undangan. Namun, hal tersebut tidak berarti IUP yang sudah benar-benar berakhir otomatis dapat diperpanjang kapan saja.
Pelaku usaha sering salah memahami bagian ini.
Pemohon IUP harus mengajukan perpanjangan dalam jangka waktu yang telah ditentukan sebelum berakhirnya IUP dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
Dalam ketentuan pelaksanaan perizinan pertambangan, Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2020 mengatur bahwa permohonan perpanjangan IUP Operasi Produksi untuk beberapa jenis komoditas diajukan paling cepat 5 tahun dan paling lambat 1 tahun sebelum berakhirnya jangka waktu IUP.
Ketentuan tersebut penting karena menunjukkan bahwa perpanjangan bukan mekanisme yang seharusnya baru dimulai setelah izin mati.
Dengan kata lain, yang ideal secara hukum bukan menunggu IUP habis, kemudian meminta perpanjangan, tetapi mengajukan permohonan perpanjangan sebelum jangka waktu IUP berakhir.
Bagaimana Kalau IUP Sudah Telanjur Habis?
Di sinilah persoalannya menjadi lebih serius.
Apabila IUP sudah habis masa berlakunya, perusahaan tidak dapat serta-merta menganggap dirinya masih memiliki hak untuk melakukan kegiatan pertambangan hanya karena sebelumnya pernah memiliki IUP.
IUP merupakan perizinan berusaha yang memiliki jangka waktu. Ketika jangka waktu tersebut berakhir, status izin harus dilihat berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan keputusan administrasi dari pejabat yang berwenang.
Karena itu, perusahaan yang IUP-nya sudah berakhir sebaiknya tidak melakukan kegiatan pertambangan dengan dasar IUP lama yang telah habis masa berlakunya.
Perusahaan perlu terlebih dahulu memastikan apakah sebelum berakhirnya izin sudah terdapat permohonan perpanjangan, bagaimana status permohonan tersebut, serta apakah terdapat ketentuan peralihan atau keputusan administrasi tertentu yang masih memberikan dasar hukum bagi kelanjutan kegiatan.
Hal ini penting karena menjalankan kegiatan pertambangan tanpa dasar perizinan yang sah dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan administratif.
Perpanjangan Bukan Sekadar Memperpanjang Tanggal IUP
Perlu dipahami bahwa perpanjangan IUP bukan proses administratif yang hanya bertujuan mengganti tanggal berakhirnya izin.
Pemegang IUP tetap harus memenuhi berbagai kewajiban dan persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
PP Nomor 96 Tahun 2021 mengatur berbagai aspek dalam pelaksanaan kegiatan pertambangan, termasuk perizinan, kegiatan Operasi Produksi, RKAB, pelaporan, pengelolaan lingkungan, kewajiban kepada negara, hingga sanksi administratif. PP tersebut saat ini telah mengalami perubahan, termasuk melalui PP Nomor 25 Tahun 2024 dan PP Nomor 39 Tahun 2025.
Karena itu, ketika perusahaan mengajukan perpanjangan, pemerintah tidak hanya melihat apakah perusahaan masih membutuhkan wilayah pertambangan tersebut.
Kepatuhan perusahaan selama memegang IUP juga menjadi bagian penting yang harus diperhatikan.
Apa Saja yang Sebaiknya Anda Periksa Sebelum Mengajukan Perpanjangan?
Sebelum mengajukan perpanjangan IUP, perusahaan sebaiknya melakukan pemeriksaan hukum dan administratif secara menyeluruh.
Beberapa hal yang perlu Anda periksa antara lain:
1. Masa Berlaku IUP
Pertama-tama, pastikan tanggal mulai dan tanggal berakhir IUP berdasarkan dokumen izin terakhir.
Jangan hanya melihat dokumen lama. Perusahaan perlu memastikan apakah pernah terdapat perubahan, penyesuaian, atau keputusan administratif yang memengaruhi jangka waktu izin.
2. Status IUP dalam Sistem Perizinan
Periksa status perizinan dalam sistem administrasi pemerintah yang terkait dengan kegiatan pertambangan.
Perbedaan antara dokumen fisik dengan data sistem dapat menjadi persoalan tersendiri ketika perusahaan mengajukan permohonan perpanjangan.
3. Kepatuhan RKAB
RKAB merupakan bagian penting dalam pengelolaan kegiatan pertambangan.
Perusahaan perlu memastikan bahwa kewajiban terkait RKAB telah dipenuhi sesuai periode yang berlaku. Jangan sampai persoalan RKAB justru menjadi hambatan ketika perusahaan membutuhkan pelayanan perizinan berikutnya.
4. Kewajiban Lingkungan
Dokumen dan kewajiban lingkungan juga harus diperiksa.
Termasuk di dalamnya dokumen lingkungan, pelaksanaan kewajiban reklamasi, jaminan reklamasi, serta kewajiban pascatambang apabila relevan dengan kegiatan perusahaan.
5. Kewajiban Pembayaran Kepada Negara
Perusahaan juga perlu melakukan rekonsiliasi terhadap kewajiban keuangan yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan.
Pemeriksaan ini penting untuk memastikan tidak terdapat tunggakan atau kewajiban yang belum diselesaikan.
6. Laporan Kegiatan Pertambangan
Riwayat pelaporan kegiatan juga perlu diperiksa.
Apabila terdapat periode ketika perusahaan tidak melakukan produksi, kondisi tersebut tetap perlu dilihat dari sisi kewajiban pelaporan dan administrasi perizinannya.
Bagaimana Dengan Perusahaan yang Belum Pernah Berproduksi?
Ini juga menjadi persoalan yang menarik.
Tidak sedikit perusahaan yang memiliki IUP Operasi Produksi tetapi belum melakukan kegiatan produksi secara nyata di lapangan.
Dalam kondisi demikian, perusahaan tidak boleh langsung beranggapan bahwa karena belum pernah melakukan produksi, maka masa berlaku IUP otomatis dapat diperpanjang.
Belum Berproduksi Tidak Sama Dengan IUP Tidak Memiliki Masa Berlaku
IUP tetap memiliki jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam izin. Oleh karena itu, perusahaan yang belum berproduksi tetap harus memperhatikan tanggal berakhirnya IUP dan seluruh kewajiban administratif yang melekat pada izin tersebut.
Bahkan, kondisi belum berproduksi justru perlu dianalisis lebih lanjut untuk mengetahui apakah terdapat kewajiban atau persyaratan tertentu yang belum dipenuhi.
Jangan Menunggu Sampai IUP Benar-benar Berakhir
Dari sisi praktik hukum, perusahaan pertambangan sebaiknya tidak menunggu sampai beberapa bulan terakhir untuk memulai pemeriksaan.
Idealnya, evaluasi dilakukan jauh sebelum masa berlaku IUP berakhir.
Hal ini karena proses perpanjangan dapat membutuhkan pemeriksaan terhadap berbagai dokumen, termasuk dokumen legal perusahaan, data wilayah, dokumen teknis, dokumen lingkungan, kewajiban keuangan, pelaporan, RKAB, dan dokumen lain sesuai jenis komoditas serta status kegiatan pertambangan.
Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2020 sendiri menunjukkan pentingnya pengajuan sebelum masa berlaku IUP berakhir, dengan menetapkan jangka waktu pengajuan perpanjangan tertentu berdasarkan jenis komoditas.
Dengan demikian, strategi yang lebih aman bagi perusahaan adalah melakukan legal review sebelum batas waktu pengajuan perpanjangan terlewati.
Dasar Hukum Perlu Kita Perhatikan
Beberapa regulasi utama yang dapat menjadi rujukan dalam membahas masa berlaku dan perpanjangan IUP antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah, antara lain, dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.
UU Nomor 3 Tahun 2020 merupakan salah satu perubahan penting dalam rezim hukum pertambangan mineral dan batubara.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
PP ini menjadi salah satu peraturan utama yang mengatur pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, termasuk perizinan, Operasi Produksi, kewajiban perusahaan, RKAB, pelaporan, dan sanksi administratif.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan PP Nomor 96 Tahun 2021, termasuk ketentuan mengenai jangka waktu kegiatan Operasi Produksi dan beberapa ketentuan terkait perizinan pertambangan.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025.
PP Nomor 39 Tahun 2025 merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 dan berlaku sejak 11 September 2025. Peraturan ini kembali mengubah sejumlah ketentuan dalam PP 96/2021.
5. Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Permen ESDM Nomor 16 Tahun 2021.
Regulasi ini mengatur tata cara pemberian wilayah, perizinan, dan pelaporan pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Ketentuan mengenai permohonan perpanjangan IUP juga terdapat dalam regulasi ini.
Perlu diperhatikan bahwa regulasi pertambangan cukup dinamis. Karena itu, dalam menangani kasus konkret, status dan perubahan terakhir dari setiap peraturan harus selalu diperiksa sebelum perusahaan mengambil tindakan hukum.
Kesimpulan
Jadi, bisakah IUP yang habis masa berlakunya diperpanjang?
Jawabannya tidak dapat diberikan secara sederhana dengan mengatakan “bisa” atau “tidak bisa”.
Yang perlu dibedakan adalah apakah perusahaan mengajukan permohonan perpanjangan sebelum IUP berakhir atau baru bertindak setelah IUP benar-benar berakhir tanpa adanya proses perpanjangan yang sesuai ketentuan.
Secara prinsip, peraturan pertambangan menyediakan mekanisme perpanjangan IUP. Namun, perpanjangan harus dilakukan sesuai prosedur, memenuhi persyaratan, dan diajukan dalam jangka waktu yang ditentukan.
Karena itu, apabila suatu perusahaan mengetahui bahwa IUP-nya akan segera berakhir, langkah yang paling tepat bukan menunggu izin tersebut “mati”, melainkan segera melakukan audit legal dan administratif terhadap IUP.
Pemeriksaan tersebut setidaknya harus mencakup masa berlaku izin, status perizinan, RKAB, kewajiban pelaporan, kewajiban lingkungan, jaminan reklamasi dan pascatambang, kewajiban pembayaran kepada negara, serta riwayat kepatuhan perusahaan.
Pada akhirnya, jangan sampai perusahaan baru memeriksa legalitas IUP setelah masa berlakunya berakhir. Dalam bisnis pertambangan, keterlambatan mengurus perizinan dapat berdampak jauh lebih besar daripada sekadar persoalan administratif.
Kantor Hukum RFR & Rekan dapat membantu perusahaan melakukan pemeriksaan legalitas dan kepatuhan perizinan pertambangan, termasuk legal audit IUP, pemeriksaan dokumen pertambangan, pemeriksaan kewajiban reklamasi dan pascatambang, serta pendampingan dalam proses administrasi perizinan pertambangan.


