
Legal audit adalah pemeriksaan dan analisis hukum terhadap penerapan peraturan perundang-undangan oleh suatu entitas, baik individu maupun lembaga. Tujuannya adalah untuk menilai kepatuhan hukum, mengidentifikasi risiko hukum, dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan. Legal audit juga dikenal sebagai legal due diligence (LDD) dalam konteks transaksi bisnis.
Layanan Legal Audit
Di Kantor Hukum RFR & Rekan memberikan layanan Legal audit yang mencakup:
Menilai Kepatuhan Hukum
Memastikan suatu entitas (individu atau perusahaan) mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mengidentifikasi Risiko Hukum
Mengungkap potensi masalah hukum yang mungkin timbul di masa depan, seperti pelanggaran kontrak, sengketa, atau tuntutan hukum.
Memberikan Kepastian Hukum
Memberikan pandangan yang jelas tentang status hukum suatu entitas atau transaksi, sehingga mengurangi ketidakpastian dan risiko hukum.
Meningkatkan Tata Kelola Perusahaan
Membantu perusahaan dalam meningkatkan praktik tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dengan memastikan kepatuhan hukum.
Ruang Lingkup Legal Audit
Apa saja Ruang Lingkup dari Legal Audit?
Pemeriksaan Dokumen
Analisis terhadap berbagai dokumen hukum, seperti akta pendirian perusahaan, perjanjian, izin usaha, dan dokumen terkait lainnya.
Evaluasi Kepatuhan
Menilai apakah perusahaan telah mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang relevan dengan bidang usahanya.
Identifikasi Risiko
Mengidentifikasi potensi risiko hukum yang mungkin timbul dari operasional perusahaan atau transaksi yang dilakukan.
Pemeriksaan Kontrak
Memastikan bahwa semua kontrak yang dibuat oleh perusahaan sesuai dengan hukum dan tidak mengandung klausul yang merugikan.
Apa saja manfaat Legal Audit?
Keamanan Transaksi
Dalam konteks transaksi bisnis, legal audit membantu memastikan bahwa transaksi yang dilakukan aman dari sisi hukum dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Pengambilan Keputusan yang Tepat
Memberikan informasi yang akurat dan komprehensif kepada pihak manajemen dalam mengambil keputusan terkait operasional perusahaan.
Peningkatan Reputasi
Membantu perusahaan dalam menjaga reputasi baik dengan menunjukkan komitmen terhadap kepatuhan hukum.
Pencegahan Kerugian
Mengurangi potensi kerugian finansial yang disebabkan oleh masalah hukum atau pelanggaran hukum.
Dengan demikian, legal audit merupakan proses penting untuk memastikan bahwa suatu entitas beroperasi dalam koridor hukum yang berlaku, melindungi diri dari risiko hukum, dan menjaga reputasi baik di mata publik.
Dengan standar profesi yang ketat, Tim Kantor Hukum RFR & Rekan telah memperoleh sertifikasi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan terdaftar di Perkumpulan Auditor Hukum Nasional sebagai Auditor Hukum di Indonesia.