Portofolio Penanganan Perkara
Kantor Hukum RFR & Rekan
Kantor Hukum RFR & RekanUntuk menjaga kerahasiaan dan demi kenyamanan bersama, kami tidak mencantumkan nama-nama klien secara utuh yang pernah ditangani baik sebagai Konsultan Hukum maupun Kuasa Hukum[1].Baik secara kelembagaan maupun individu, personalia Kantor Hukum RFR & Rekan telah menangani beberapa perkara perorangan maupun perseroan, antara lain:
Perseroan
Konsultan Hukum PT. MDS; Kuasa Hukum PT. THI; Kuasa Hukum PT. BKMB; Kuasa Hukum PT. SP; Konsultan Hukum PT. IAP; Konsultan Hukum PT. TT;
Perseroan
Konsultan Hukum PT. BPMS; Kuasa Hukum PT. BJP; Kuasa Hukum PT L; Kuasa Hukum PT BDMU; Kuasa Hukum PT PDS; Kuasa Hukum PT NE; Kuasa Hukum PT SSM; Kuasa Hukum PT Dan sebagainya.
Perorangan
Kuasa Hukum RMP melawan Presiden RI; Kuasa Hukum AL melawan Kepala BPN Jakarta Selatan; Kuasa Hukum AZ melawan BPASN dan Menteri Agama; Kuasa Hukum A pada tingkat PK melawan Menteri Agraria/BPN; Konsultan Hukum A melawan Menteri Keuangan; Konsultan Hukum AS; dan Lainnya.
Non-Litigasi
Membuat dan mengajukan somasi; Membuat draft perjanjian bisnis; Membuat legal opinion; Membantu mengurus perizinan; dan sebagainya.
[1] Untuk menjaga identitas dan kepercayaan klien, kami tidak mencantumkannya dalam portofolio ini.