Lompat ke konten

Konsultan Hukum Perusahaan

Jasa Konsultan Hukum Perusahaan

Sejalan dengan perkembangan aktivitas perusahaan yang banyak dilakukan oleh pelaku dunia usaha dewasa ini, urgensi dan kebutuhan akan hukum sebagai perangkat pendukung sekaligus pelindung bagi setiap pihak yang berkecimpung dalam dunia usaha.

Untuk menjamin perusahaan mendapatkan profit yang maksimal tanpa melanggar hukum, diperlukan pendampingan yang dilakukan oleh Advokat/Lawyer dan Konsultan Hukum.

Untuk itu, Kantor Hukum RFR memberikanLayanan Jasa Hukum sebagai Corporate Lawyer atau yang disebut retainer—yangakan membantu menyiapkan, membenahi, dan menyelesaikan  aspek-aspek hukum yang berkaitan dengan kegiatan usaha di perusahaan antara lain:

  1. Mengkaji, menyiapkan, dan/atau menyelesaikan dokumen-dokumen hukum (perjanjian-perjanjian, pemeriksaan dari segi hukum/legal audit dan pendapat dari segi hukum/legal opinion) yang perlu dibuat dalam setiap peristiwa hukum yang sedang dan akan dilakukan oleh perusahaan;
  2. Menangani semua permasalahan hukum yang terkait, yang dihadapi oleh perusahaan dalam kegiatan usaha sehari-hari berdasarkan permintaan perusahaan;
  3. Melakukan legal review atas kontrak/perjanjian  yang diusulkan oleh partner bisnis, dan memeriksa, menganalisis, mengajukan usulan perbaikan, dan/atau membuat perjanjian-perjanjian yang dilakukan perusahaan dengan pihak ketiga;
  4. Mewakili perusahaan di pengadilan dan/atau menyelesaikan sengketa litigasi yang dihadapi oleh perusahaan, baik perdata, pidana, TUN, kepailitan, hak atas kekayaan intelektual maupun perselisihan ketenagakerjaan;
  5. Menyusun legal drafting berkaitan dengan perjanjian-perjanjian bisnis yang dibutuhkan;
  6. Menyusun standar kontrak kerja dalam aspek kepegawaian/personalia dan/atau melakukan legal review terhadap kontrak/perjanjian kerja antara perusahaan dengan karyawan, maupun dokumen-dokumen perusahaan dan tidak terbatas pada peraturan perusahaan, Surat Keputusan Direksi, dan dokumen-dokumen lain sehubungan dengan peraturan personalia/kepegawaian oleh perseroan;

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *