Frequently Asked Questions

Frequently Asked Questions (FAQ)

Pertanyaan yang sering diajukan kepada Kami

Kantor Hukum RFR & Rekan menyediakan layanan hukum litigasi maupun non-litigasi, meliputi hukum perdata, pidana, perusahaan, pertanahan, ketenagakerjaan, perceraian, perizinan usaha, legal audit, penyusunan kontrak, pendampingan sengketa, hingga konsultasi hukum umum.

Ya. Konsultasi hukum dapat dilakukan secara online melalui WhatsApp, telepon, maupun video meeting untuk memudahkan klien dari berbagai daerah.

Tentu. Kerahasiaan klien merupakan bagian dari etika profesi advokat. Semua data, dokumen, dan informasi yang diberikan kepada kantor hukum kami dijaga secara profesional dan rahasia

Anda dapat menghubungi kami melalui:

  • WhatsApp
  • Form kontak pada website
  • Email resmi kantor
  • Konsultasi langsung di kantor berdasarkan jadwal pertemuan

Ya. Kami melayani kebutuhan hukum baik untuk individu maupun perusahaan, termasuk UMKM, startup, dan korporasi.

Ya. Kami dapat memberikan pendampingan hukum dan penanganan perkara di berbagai wilayah Indonesia sesuai kebutuhan klien

Litigasi adalah penyelesaian sengketa melalui pengadilan.
Non-litigasi adalah penyelesaian sengketa di luar pengadilan seperti negosiasi, mediasi, legal opinion, maupun pendampingan hukum bisnis.

Bisa. Kami melayani penyusunan, pemeriksaan, dan revisi berbagai dokumen hukum seperti:

  • Perjanjian kerja sama
  • Kontrak bisnis
  • Perjanjian hutang piutang
  • Legal opinion
  • Surat somasi
  • Dokumen perusahaan

Biaya jasa hukum menyesuaikan jenis layanan, tingkat kompleksitas perkara, serta kebutuhan pendampingan hukum. Kami akan memberikan penjelasan secara transparan sebelum penanganan dimulai.

Ya. Kami menyediakan layanan retainer legal atau pendampingan hukum perusahaan secara berkala untuk membantu kebutuhan legal bisnis dan kepatuhan hukum perusahaan.

Tentu. Kami memberikan kesempatan konsultasi awal agar klien memahami posisi hukum dan solusi yang dapat ditempuh.

Dokumen yang diperlukan menyesuaikan jenis perkara, seperti:

  • Identitas diri
  • Surat perjanjian
  • Bukti pembayaran
  • Surat somasi
  • Putusan pengadilan
  • Dokumen perusahaan

Bukti komunikasi atau transaksi

Ya. Kami menangani berbagai sengketa bisnis, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, konflik perusahaan, hingga penyelesaian kontrak bisnis

Durasi penanganan perkara bergantung pada jenis kasus, kelengkapan dokumen, dan proses hukum yang berjalan. Kami akan memberikan estimasi waktu secara profesional kepada klien.

Kami mengedepankan:

  • Profesionalisme
  • Integritas
  • Kerahasiaan klien
  • Pendekatan strategis
  • Responsif terhadap kebutuhan hukum klien

Pendampingan hukum yang jelas dan transparan

Scroll to Top