Lompat ke konten

Layanan Jasa Hukum Perdata

Layanan Jasa Hukum Perdata

Kantor Hukum RFR dapat memberikan Layanan Jasa Hukum Perdata. Layanan Jasa Hukum ini mencakup:

  1. Membuat dan mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)/Ingkar Janji (Wanprestasi) baik kasus perorangan maupun perseroan;
  2. Mendampingi dan/atau mewakili klien dalam sengketa PMH/Wanprestasi di Pengadilan.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *