Lompat ke konten

Bisakah Ijazah Karyawan Ditahan oleh Pengusaha?

Pendahuluan

Ijazah merupakan dokumen resmi yang diberikan kepada individu sebagai bukti telah menyelesaikan pendidikan tertentu. Di Indonesia, ijazah menjadi salah satu syarat penting dalam proses rekrutmen dan seleksi karyawan. Ijazah tidak hanya mencerminkan tingkat pendidikan karyawan, tetapi juga potensi mereka untuk berkontribusi kepada perusahaan. Dengan demikian, keberadaan ijazah sangat berarti baik bagi pengusaha maupun bagi karyawan itu sendiri.

Dalam konteks dunia kerja, ijazah sering kali dijadikan sebagai indikator kompetensi dan kualifikasi. Banyak pengusaha yang mempertimbangkan latar belakang pendidikan karyawan saat menentukan posisi dan remunerasi. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika ijazah menjadi salah satu dokumen vital yang harus diperhatikan dalam proses manajemen sumber daya manusia. Namun, praktik penahanan ijazah oleh pengusaha menjadi isu yang cukup kontroversial di Indonesia.

Ada berbagai alasan mengapa pengusaha mungkin merasa perlu untuk menahan ijazah karyawan. Salah satu alasan utama adalah untuk menghindari kemungkinan karyawan berpindah kerja dengan lebih mudah setelah menerima tawaran dari perusahaan lain. Pengusaha beranggapan bahwa dengan menahan ijazah, mereka dapat mempertahankan karyawan untuk periode tertentu tanpa risiko kehilangan keahlian mereka. Selain itu, beberapa pengusaha merasa bahwa penahanan ijazah bisa menjadi alat untuk memastikan loyalitas karyawan kepada perusahaan.

Namun, praktik penahanan ijazah ini memicu banyak pertanyaan hukum dan etika. Dalam banyak kasus, penahanan ijazah dapat dianggap sebagai tindakan yang tidak adil dan melanggar hak karyawan. Oleh karena itu, penting untuk memahami dampak dari kebijakan ini baik bagi karyawan maupun pengusaha.

Dasar Hukum yang Mengatur Ijazah Karyawan

Di Indonesia, keberadaan ijazah karyawan diatur oleh berbagai peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk melindungi hak-hak pekerja. Salah satu dasar hukum terpenting dalam konteks ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam undang-undang ini, diatur mengenai hak-hak pekerja, termasuk di dalamnya hak untuk mendapatkan akses terhadap dokumen penting seperti ijazah.

Secara spesifik larangan penahanan ijazah diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja (“SE Permenaker No. M/5/HK.04.00/V/2025). Dalam SE Permenaker No. M/5/HK.04.00/V/2025 menyebutkan:

Dalam rangka memberikan pelindungan bagi pekerja/buruh untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, dan memperhatikan praktik penahanan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik
pekerja/buruh, perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan/atau menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh sebagai jaminan untuk bekerja. Dokumen pribadi tersebut merupakan dokumen asli antara lain sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor.
  2. Pemberi kerja dilarang menghalangi atau menghambat pekerja/buruh untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak.
  3. Calon pekerja/buruh dan pekerja/buruh perlu mencermati dan memahami isi perjanjian kerja terutama jika terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan ijazah dan/atau dokumen pribadi sebagai jaminan untuk bekerja.
  4. Dalam hal adanya kepentingan mendesak yang dibenarkan secara hukum untuk adanya persyaratan penyerahan ljazah dan/atau sertifikat kompetensi milik pekerja/buruh kepada pemberi kerja, hanya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a) Ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis; b) pemberi kerja wajib menjamin keamanan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi yang disimpan dan memberikan ganti rugi kepada pekerja apabila ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut, rusak atau hilang.

Penting untuk dicatat bahwa penahanan ijazah oleh pengusaha tanpa persetujuan atau dasar hukum yang jelas adalah tindakan yang melanggar hak pekerja. Penahanan ijazah dapat menyebabkan kerugian bagi karyawan, baik dari sisi profesional maupun pribadi, lantaran mereka mungkin kesulitan dalam mencari pekerjaan baru atau melanjutkan pendidikan. Aturan ini menunjukkan bahwa pengusaha tidak berhak menahan ijazah karyawan sebagai bentuk jaminan atas ketaatan karyawan dalam melaksanakan kewajiban pekerjaannya.

Secara keseluruhan, dasar hukum yang mengatur ijazah karyawan di Indonesia menegaskan bahwa hak para pekerja untuk memiliki dan mengakses ijazah mereka adalah hal yang tidak bisa diganggu gugat.

Praktik Penahanan Ijazah dan Akibatnya

Praktik penahanan ijazah oleh pengusaha merupakan isu yang sering dibahas dalam konteks hubungan industrial. Dalam banyak kasus, pengusaha menahan ijazah karyawan sebagai bentuk jaminan atas kewajiban kerja atau utang yang belum dilunasi. Namun, praktik ini sering kali menuai kritik karena dianggap bertentangan dengan prinsip dasar hak asasi manusia serta merugikan karyawan.

Contoh kasus yang bisa dijadikan rujukan adalah situasi di mana seorang karyawan, setelah menyelesaikan masa percobaan, mendapati bahwa ijazahnya ditahan oleh perusahaan. Hal ini menyebabkan karyawan tersebut tidak dapat melanjutkan pendidikan atau mencari pekerjaan lain. Sebagai dampaknya, penahanan ijazah tidak hanya memengaruhi kehidupan profesional karyawan tetapi juga dapat berdampak pada kondisi psikologis mereka.

Selain itu, dari segi karir, karyawan yang ijazahnya ditahan akan kesulitan dalam mencari pekerjaan baru, karena rata-rata perusahaan memerlukan bukti kelulusan sebagai syarat untuk diterima. Penahanan ijazah dapat menyiksa masa depan karir mereka, menyisakan stigma yang dapat bertahan lama, dan tidak jarang membuat mereka merasa terdiskriminasi dalam pasar kerja. Oleh karena itu, penting untuk memahami dampak negatif yang ditimbulkan oleh praktik penahanan ijazah agar dapat dicari solusi yang lebih tepat dan berkeadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Hak Karyawan atas Ijazah Mereka

Di dunia kerja, ijazah merupakan dokumen yang sangat krusial bagi karyawan, karena sering kali menjadi penentu kelayakan mereka untuk suatu posisi dan pengakuan atas keterampilan yang dimiliki. Hak karyawan atas ijazah mereka diatur oleh hukum yang memberikan perlindungan bagi individu dalam hal kepemilikan dokumen pendidikan ini. Salah satu hak pokok yang dimiliki karyawan adalah hak untuk mendapatkan kembali ijazah mereka setelah mereka meninggalkan perusahaan atau menyudahi hubungan kerja yang ada.

Penting untuk dicatat bahwa penahanan ijazah oleh pengusaha tanpa alasan yang sah seringkali melanggar hukum dan dapat dianggap sebagai tindakan yang merugikan hak karyawan. Pengusaha tidak berhak menahan ijazah karyawan sebagai bentuk jaminan atau alat untuk memaksa karyawan agar tetap bekerja. Jika karyawan mengalami penahanan ijazah, mereka memiliki hak untuk mengajukan keberatan dan meminta pengembalian ijazahnya.

Proses untuk mendapatkan kembali ijazah yang ditahan dapat dimulai dengan langkah-langkah formal seperti berbicara dengan pihak manajemen atau HRD (Sumber Daya Manusia) perusahaan. Jika masalah ini tidak dapat diselesaikan melalui diskusi internal, karyawan dapat mengambil langkah hukum, termasuk mengajukan gugatan kepada lembaga berwenang atau pengadilan. Selain itu, karyawan juga dapat melaporkan kejadian tersebut ke instansi terkait yang mengatur ketenagakerjaan.

Dalam hal ini, kesadaran akan hak-hak karyawan sangat penting untuk memastikan bahwa penahanan ijazah tidak dilakukan secara sembarangan. Setiap karyawan berhak atas hukum yang memberikan perlindungan terkait kepemilikan ijazah mereka, di mana ijazah adalah simbol dari pencapaian pendidikan dan kemampuan profesional yang telah dibangun. Dengan memahami hak-hak ini, diharapkan karyawan memiliki kekuatan dalam mempertahankan kepemilikannya atas ijazah yang sah.

Kasus Hukum Terkait Penahanan Ijazah

Penahanan ijazah karyawan oleh pengusaha menjadi topik yang sering diperdebatkan dalam ranah hukum ketenagakerjaan. Beberapa kasus yang telah dibawa ke pengadilan memberikan wawasan mengenai bagaimana hukum mengatur masalah ini, serta implikasi dari penahanan ijazah terhadap hak-hak karyawan.

Salah satu kasus hukum terkait penahanan ijazah dapat dilihat pada Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Ternate Nomor 13/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Tte juncto Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 538 K/Pdt.Sus-PHI/2020.

Dalam salah satu amar putusan tersebut menyebutkan, “Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan dokumen asli/ijazah milik Penggugat”.

Oleh karena itu, penting untuk memahami bahwa penahanan ijazah oleh pengusaha tidak hanya melanggar hak individu tetapi juga dapat berujung pada tindakan hukum. Para pengusaha harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku agar tidak terjebak dalam permasalahan hukum yang lebih rumit.

Tindakan yang Dapat Diambil Karyawan

Dalam situasi di mana karyawan menghadapi penahanan ijazah oleh pengusaha, terdapat beberapa langkah yang dapat diambil untuk menyelesaikan masalah tersebut. Pertama-tama, karyawan harus mencoba untuk berkomunikasi secara langsung dengan pengusaha atau pihak HRD perusahaan. Diskusi terbuka mengenai alasan di balik penahanan ijazah dapat membantu dalam menemukan solusi yang saling menguntungkan. Lingkungan kerja yang transparan mengurangi potensi konflik lebih lanjut.

Jika proses komunikasi tidak membuahkan hasil, langkah selanjutnya adalah mengadukan masalah kepada otoritas terkait. Di Indonesia, Kementerian Ketenagakerjaan menjadi lembaga yang dapat dihubungi untuk menyampaikan laporan terkait praktik penahanan ijazah yang tidak sesuai hukum. Melalui saluran resmi, karyawan dapat mendapatkan bantuan untuk menyelesaikan masalah yang dihadapinya.

Selain itu, pencarian konsultasi hukum juga sangat disarankan. Karyawan dapat mencari bantuan dari pengacara atau lembaga bantuan hukum yang memiliki pengalaman dalam masalah ketenagakerjaan. Mereka dapat memberikan informasi tentang hak-hak karyawan dan strategi legal yang bisa digunakan untuk mempertahankan ijazah yang ditahan tersebut. Dengan memahami aspek hukum dari situasi ini, karyawan dapat menjadi lebih terinformasi dan lebih siap untuk mengambil tindakan yang tepat.

Dalam beberapa kasus, karyawan dapat mempertimbangkan untuk mencari perlindungan melalui serikat pekerja jika mereka adalah anggota. Serikat pekerja bisa memberikan dukungan dan advokasi, serta membantu dalam proses negosiasi dengan pengusaha.

Penutup

Topik penahanan ijazah oleh pengusaha merupakan isu yang banyak diperbincangkan dalam dunia ketenagakerjaan. Penahanan ijazah dapat muncul sebagai praktik yang merugikan karyawan, mengingat ijazah adalah bukti sah dari pencapaian pendidikan dan keterampilan seorang individu.

Dalam konteks ini, penting bagi pengusaha untuk menghormati hak karyawan, termasuk hak atas dokumen pendidikan yang dimiliki mereka. Penahanan ijazah seharusnya tidak dijadikan sebagai alat untuk mengontrol karyawan atau mengekang kebebasan mereka untuk mencari pekerjaan di tempat lain.

Para pengusaha diharapkan untuk mengelola hubungan kerja dengan pendekatan yang lebih etis dan bertanggung jawab. Selain itu, penting bagi pengusaha untuk mempertimbangkan praktik bisnis yang berkelanjutan dan tidak merugikan citra perusahaan di mata karyawan maupun masyarakat umum.

Karyawan yang merasa dihargai dan diperlakukan dengan adil lebih cenderung untuk memberikan kontribusi positif kepada perusahaan mereka. Untuk menghindari praktik penahanan ijazah, pengusaha bisa mempertimbangkan alternatif lain, seperti kontrak kerja yang jelas dan terperinci yang mencakup ketentuan-ketentuan menjadi pegawai tanpa penahanan ijazah.

Bagi karyawan, disarankan untuk memahami hak-hak mereka terkait dokumen. Mencari informasi tentang legalitas penahanan ijazah dapat memberikan cakrawala yang lebih luas tentang aspek hukum yang melindungi mereka sebagai pekerja.

Jika menghadapi penahanan ijazah oleh pengusaha, karyawan dapat mencoba berdialog terlebih dahulu untuk menyelesaikan masalah secara damai. Jika tidak membuahkan hasil, langkah-langkah hukum bisa dipertimbangkan sebagai pilihan terakhir. Dalam setiap kasus, kesadaran akan hak dan tanggung jawab dapat memberikan jalan menuju penyelesaian yang saling menguntungkan bagi semua pihak.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *