Layanan Jasa Hukum Ketenagakerjaan
Kantor Hukum RFR dapat memberikan Layanan Jasa Hukum terkait dengan Ketenagakerjaan. Layanan Jasa Hukum dari aspek Ketenagakerjaan ini mencakup antara lain:
- Membuat atau mereview Perjanjian Perusahaan (PP); Perjanjian Kerja Bersama (PKB); Perjanjian Kerja (PK);
- Membuat atau mereview Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);
- Pendampingan dalam proses mediasi Bipartit;
- Pendampingan dalam proses perundingan Tripartit;
- Membuat dan mengajukan Gugatan pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).