
Isu PHK tanpa pesangon selalu menjadi topik yang sensitif di dunia kerja. Di satu sisi, pekerja merasa kehilangan hak ketika hubungan kerja diputus. Di sisi lain, perusahaan juga tidak selalu berada dalam kondisi yang memungkinkan untuk memberikan pesangon penuh.
Namun pertanyaannya sederhana tapi penting: Apakah PHK tanpa pesangon itu sah menurut hukum Indonesia?
Jawabannya: bisa saja sah, tetapi hanya dalam kondisi tertentu yang diatur secara ketat oleh undang-undang.
Artikel ini akan membahas PHK tanpa pesangon berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
PHK itu Tidak Bisa Sembarangan
Dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia, PHK tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa alasan yang jelas. Hal ini diatur dalam:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan);
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja);
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, dan PHK (PP No. 35 Tahun 2021).
Dalam ketentuan Pasal 151 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja menyebutkan:
“Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja.”
Artinya, PHK bukan tindakan pertama yang boleh dilakukan perusahaan. Harus ada upaya untuk menghindari PHK terlebih dahulu.
Selanjutnya, ayat (2) pada pasal yang sama menentukan:
“Dalam hal Pemutusan Hubungan Kerja tidak dapat dihindari, maksud dan alasan Pemutusan Hubungan Kerja diberitahukan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh”.
Artinya, PHK tidak boleh langsung dilakukan sepihak, tetapi wajib ada alasan yang jelas, dan wajib dirundingkan (bipartit) terlebih dahulu.
Dalam PP No. 35 Tahun 2021, dijelaskan bahwa PHK harus memiliki alasan yang sah dan setiap alasan akan menentukan hak pekerja, termasuk soal pesangon.
Apakah PHK Selalu Wajib Disertai Pesangon?
Secara prinsip, PHK tidak selalu mewajibkan perusahaan membayar pesangon penuh, bahkan dalam kondisi tertentu pekerja dapat tidak mendapatkan pesangon sama sekali.
Namun, hal ini hanya berlaku dalam keadaan yang diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam ketentuan Pasal 40 ayat (1) PP No. 35 Tahun 2021, disebutkan bahwa pekerja yang mengalami PHK pada dasarnya berhak atas:
- Uang pesangon
- Uang penghargaan masa kerja
- Uang penggantian hak
Akan tetapi, hak tersebut dapat berkurang atau bahkan tidak diberikan tergantung alasan PHK.
Kapan PHK Tanpa Pesangon Diperbolehkan?
Dalam praktik hukum ketenagakerjaan, terdapat beberapa kondisi yang memungkinkan perusahaan melakukan PHK tanpa memberikan pesangon.
1. Pekerja Melakukan Pelanggaran Berat
Jika pekerja melakukan pelanggaran berat yang merugikan perusahaan, seperti:
- Pencurian di perusahaan
- Penipuan
- Penggelapan
- Penganiayaan di tempat kerja
Dalam kondisi tertentu, perusahaan dapat melakukan PHK dan tidak memberikan pesangon sesuai ketentuan yang diatur dalam PP No. 35 Tahun 2021.
2. Pekerja Mengundurkan Diri (Resign)
Menurut ketentuan Pasal 50 PP No. 35 Tahun 2021 menyebutkan bahwa Pekerja/Buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf i, berhak atas:
- uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4); dan
- uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
3. Pekerja Kontrak (PKWT) yang Berakhir Masa Kerja
Untuk pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), hubungan kerja berakhir secara otomatis saat:
- Kontrak berakhir
- Pekerjaan selesai
Dalam hal ini, pekerja tidak mendapatkan pesangon, tetapi berhak atas uang kompensasi PKWT sesuai masa kerja.
4. Perusahaan Pailit atau Tutup dengan Kondisi Tertentu
Dalam kondisi perusahaan mengalami kebangkrutan atau penutupan usaha, kewajiban pesangon dapat:
- Dikurangi
- Disesuaikan dengan kemampuan perusahaan
- Atau menjadi bagian dari penyelesaian utang perusahaan
Hal ini tetap mengacu pada putusan pengadilan atau kurator dalam proses kepailitan.
5. Efisiensi Tertentu dengan Pengurangan Hak
Dalam beberapa kondisi efisiensi perusahaan, berdasarkan PP 35 Tahun 2021, besaran pesangon dapat dikurangi. Misalnya:
- PHK karena efisiensi akibat kerugian perusahaan
- PHK karena perubahan kondisi bisnis
Dalam kondisi ini, perusahaan tetap membayar pesangon, tetapi bisa hanya 0,5 dari ketentuan normal.
Prinsip Penting: PHK Harus Berdasarkan Alasan Hukum
Perlu dipahami bahwa PHK di Indonesia tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas.
Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021, terdapat lebih dari 10 alasan sah PHK, antara lain:
- Efisiensi perusahaan
- Perusahaan tutup
- Pekerja melakukan pelanggaran
- Pekerja mangkir
- Perubahan status perusahaan
- Dan alasan lainnya yang diatur dalam regulasi
Setiap alasan tersebut menentukan apakah pesangon wajib dibayar penuh, sebagian, atau tidak sama sekali.
Perlindungan Hukum bagi Pekerja
Meskipun terdapat kondisi PHK tanpa pesangon, pekerja tetap memiliki perlindungan hukum, antara lain:
- Hak untuk mendapatkan penjelasan alasan PHK
- Hak untuk mengajukan keberatan
- Hak menyelesaikan sengketa melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
- Perlindungan dari PHK sewenang-wenang
Dengan demikian, perusahaan tidak dapat sembarangan melakukan PHK tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Kesimpulan
PHK tanpa pesangon memang dimungkinkan dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia, tetapi hanya dalam kondisi tertentu yang telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan, seperti:
- Pekerja mengundurkan diri
- PKWT berakhir
- Pelanggaran berat
- Kondisi tertentu dalam efisiensi atau kepailitan
Di luar kondisi tersebut, perusahaan pada umumnya tetap wajib memberikan pesangon sesuai ketentuan PP No. 35 Tahun 2021.
Dengan kata lain, PHK tanpa pesangon bukan aturan umum, melainkan pengecualian yang sangat terbatas.


