Dalam praktik hubungan kerja di Indonesia, penggunaan hak karyawan kontrak atau pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) merupakan hal yang lazim dilakukan oleh perusahaan.
Namun demikian, masih banyak pekerja maupun pemberi kerja yang belum memahami secara utuh hak dan kewajiban yang melekat dalam hubungan kerja berdasarkan PKWT.
Tidak jarang ditemukan anggapan bahwa pekerja kontrak memiliki hak yang lebih rendah dibandingkan pekerja tetap. Bahkan dalam beberapa kasus, pekerja kontrak mengalami perlakuan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Sebagai contoh tidak didaftarkan dalam program jaminan sosial, tidak memperoleh cuti yang layak, atau tidak menerima kompensasi setelah berakhirnya kontrak kerja.
Padahal, hukum ketenagakerjaan Indonesia telah memberikan perlindungan yang cukup jelas terhadap pekerja kontrak. Oleh karena itu, pemahaman mengenai hak-hak karyawan kontrak menjadi penting baik bagi pekerja maupun perusahaan guna mencegah timbulnya perselisihan hubungan industrial di kemudian hari.
Hak Karyawan Kontrak yang Wajib Diketahui Pekerja dan Perusahaan
Sebelum membahas hak karyawan kontrak, perlu dijelaskan apa itu karyawan kontrak?
Pengertian Karyawan Kontrak (PKWT)
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia menyebutkan bahwa karyawan kontrak adalah karyawan yang bekerja dengan perjanjian waktu tertentu: ia lalu mulai bekerja sebagai — di sebuah bank
Dasar hukum PKWT saat ini diatur dalam:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Berdasarkan Pasal 5 PP Nomor 35 Tahun 2021, PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu.
Dengan demikian, tidak semua jenis pekerjaan dapat menggunakan sistem kontrak.
7 Hak Karyawan Kontrak yang Wajib Dipenuhi
1. Hak Mendapatkan Perjanjian Kerja Secara Tertulis
Salah satu perlindungan utama bagi pekerja kontrak adalah adanya perjanjian kerja tertulis.
Menurut ketentuan Pasal 57 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa PKWT wajib dibuat secara tertulis dan menggunakan bahasa Indonesia serta huruf Latin.
Apabila PKWT tidak dibuat secara tertulis, maka dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang merugikan perusahaan. Perjanjian kerja yang tidak memenuhi ketentuan dapat dianggap tidak sah dan berpotensi menimbulkan sengketa.
Bagi pekerja, dokumen kontrak menjadi alat bukti penting untuk mengetahui hak, kewajiban, masa kerja, upah, serta ketentuan lainnya.
2. Hak Atas Upah yang Layak
Hak karyawan kontrak selanjutnya adalah memperoleh upah yang sama perlindungannya dengan pekerja tetap.
Berdasarkan ketentuan Pasal 88A Undang-Undang Ketenagakerjaan menegaskan bahwa setiap pekerja berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Perusahaan tidak dapat membedakan perlindungan upah hanya karena status pekerja adalah karyawan kontrak.
Hak tersebut meliputi:
- Upah pokok;
- Tunjangan sesuai kebijakan perusahaan;
- Upah lembur apabila bekerja melebihi waktu kerja;
- Pembayaran upah tepat waktu.
Keterlambatan pembayaran upah dapat menimbulkan kewajiban bagi pengusaha untuk membayar denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Hak Atas Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Kesehatan
Masih banyak perusahaan yang beranggapan bahwa pekerja kontrak tidak perlu didaftarkan dalam program BPJS. Pandangan tersebut tidak sesuai dengan hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, setiap pekerja berhak memperoleh perlindungan jaminan sosial.
Oleh karena itu, pekerja kontrak tetap wajib didaftarkan dalam program:
- BPJS Kesehatan;
- BPJS Ketenagakerjaan.
Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Hak Atas Waktu Istirahat dan Cuti
Status sebagai pekerja kontrak tidak menghilangkan hak atas waktu istirahat. Hak ini diatur dalam ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Ketenagakerjaan yang meliputi:
- Istirahat antara jam kerja;
- Istirahat mingguan;
- Cuti tahunan;
- Hak istirahat lainnya yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, pekerja kontrak yang telah memenuhi syarat masa kerja juga berhak memperoleh cuti tahunan sebagaimana pekerja lainnya.
5. Hak Atas Tunjangan Hari Raya (THR)
Hak THR tidak hanya diberikan kepada pekerja tetap. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pekerja kontrak yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit satu bulan secara terus-menerus berhak memperoleh THR Keagamaan.
Besarnya THR disesuaikan dengan masa kerja pekerja yang bersangkutan.
Pelanggaran terhadap kewajiban pembayaran THR dapat mengakibatkan sanksi administratif bagi perusahaan.
6. Hak Atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Perusahaan wajib menjamin keselamatan dan kesehatan seluruh pekerja tanpa membedakan status hubungan kerja.
Dasar hukum kewajiban tersebut antara lain:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
- Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Dalam praktiknya, pekerja kontrak yang mengalami kecelakaan kerja tetap berhak memperoleh perlindungan dan kompensasi sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan maupun peraturan yang berlaku.
7. Hak Mendapatkan Kompensasi Setelah PKWT Berakhir
Salah satu perubahan penting dalam regulasi ketenagakerjaan pasca berlakunya UU Cipta Kerja adalah adanya kewajiban pembayaran uang kompensasi bagi pekerja kontrak. Hak karyawan kontrak ini secara khusus diatur dalam ketentuan Pasal 15 PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur bahwa:
“pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT dan telah bekerja paling sedikit satu bulan secara terus menerus”.
Besaran kompensasi dihitung berdasarkan masa kerja pekerja.
Ketentuan ini merupakan bentuk perlindungan hukum yang sebelumnya tidak dikenal dalam rezim ketenagakerjaan lama.
Kritik terhadap Praktik Ketenagakerjaan di Lapangan
Meskipun regulasi telah memberikan perlindungan yang cukup jelas, implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai permasalahan.
Pertama, masih terdapat perusahaan yang menggunakan sistem kontrak secara terus-menerus untuk pekerjaan yang sebenarnya bersifat tetap. Praktik ini berpotensi mengurangi kepastian kerja bagi pekerja dan bertentangan dengan semangat perlindungan tenaga kerja.
Kedua, masih ditemukan pekerja kontrak yang tidak menerima uang kompensasi pada saat berakhirnya PKWT. Hal ini umumnya terjadi karena kurangnya pemahaman pekerja mengenai hak yang dimilikinya.
Ketiga, sebagian perusahaan masih menganggap pekerja kontrak sebagai tenaga kerja “kelas dua” yang tidak berhak memperoleh perlindungan yang sama dengan pekerja tetap. Padahal prinsip hukum ketenagakerjaan menempatkan pekerja sebagai pihak yang harus mendapatkan perlindungan yang adil dalam hubungan kerja.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap hukum ketenagakerjaan tidak cukup hanya dengan adanya regulasi, tetapi juga membutuhkan pengawasan dan kesadaran hukum dari para pihak.
Upaya Hukum Jika Hak Karyawan Kontrak Dilanggar
Apabila hak-hak karyawan kontrak tidak dipenuhi, terdapat beberapa langkah hukum yang dapat ditempuh, yaitu:
- Perundingan Bipartit antara pekerja dan perusahaan.
- Mediasi pada Dinas Ketenagakerjaan setempat.
- Konsiliasi atau Arbitrase sesuai jenis sengketa.
- Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Mekanisme tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Penutup
Hak karyawan kontrak bukanlah suatu hal yang memiliki perlindungan hukum lebih rendah dibandingkan pekerja tetap. Hukum ketenagakerjaan Indonesia memberikan berbagai hak yang wajib dihormati oleh perusahaan. Mulai dari hak atas upah, jaminan sosial, cuti, THR, perlindungan keselamatan kerja, hingga uang kompensasi saat berakhirnya masa kontrak.
Bagi pekerja, memahami hak-hak tersebut merupakan langkah penting untuk melindungi kepentingan hukum mereka. Sementara bagi perusahaan, kepatuhan terhadap ketentuan ketenagakerjaan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bagian dari tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Hubungan industrial yang sehat hanya dapat tercipta apabila pekerja dan pengusaha sama-sama memahami serta menghormati hak dan kewajiban yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.



