Kantor Hukum RFR

Alasan tersebut dikenal sebagai alasan penghapus pidana, yang terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu alasan pembenar dan alasan pemaaf.

Alasan Pembenar dan Alasan Pemaaf dalam Tindak Pidana

Dalam hukum pidana, tidak setiap orang yang melakukan suatu perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana dapat langsung dijatuhi pidana. Hukum pidana modern mengenal adanya alasan-alasan tertentu yang dapat menghapus pemidanaan terhadap pelaku. Alasan tersebut dikenal sebagai alasan penghapus pidana, yang terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu alasan pembenar dan alasan pemaaf. Keberadaan kedua alasan ini

Alasan Pembenar dan Alasan Pemaaf dalam Tindak Pidana Read More »