Perjanjian pranikah atau yang dalam hukum Indonesia dikenal sebagai perjanjian perkawinan semakin banyak digunakan oleh pasangan yang akan menikah. Dahulu, perjanjian pranikah sering dianggap hanya diperlukan oleh kalangan tertentu yang memiliki aset besar.
Namun saat ini, perjanjian pranikah telah menjadi instrumen hukum yang penting untuk memberikan kepastian hukum bagi suami dan istri dalam mengatur hak dan kewajiban mereka selama perkawinan.
Perjanjian pranikah bukanlah bentuk ketidakpercayaan terhadap pasangan. Sebaliknya, perjanjian ini merupakan bentuk perencanaan hukum yang bertujuan untuk menghindari sengketa di kemudian hari, baik terkait harta kekayaan, utang, maupun kepentingan bisnis yang dimiliki masing-masing pihak.
Di Indonesia, keberadaan perjanjian pranikah telah diakui secara tegas dalam peraturan perundang-undangan dan diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi yang memperluas ruang lingkup pembuatannya.
Pengertian Perjanjian Pranikah
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menyebutkan perjanjian adalah:
- n persetujuan (tertulis atau dengan lisan) yang dibuat oleh dua pihak atau lebih, masing-masing bersepakat akan menaati apa yang tersebut dalam persetujuan itu; kovenan: ~ dagang antara kedua negara telah ditandatangani
- n syarat: surat keputusan itu diterima dengan ~ jika ada kekeliruan akan diperbaiki kelak
- n tenggang waktu; tempo: dengan ~ dua bulan
- n Pol persetujuan resmi antara dua negara atau lebih dalam bidang keamanan, perdagangan, dan sebagainya
- n Man persetujuan antara dua orang atau lebih, dalam bentuk tertulis yang dibubuhi meterai, yang meliputi hak dan kewajiban timbal balik, setiap pihak menerima tembusan perjanjian itu sebagai tanda bukti keikutsertaannya dalam perjanjian itu.
Sementara, pranikah adalah a sebelum menikah: tim itu bertugas melakukan penelitian perilaku seksual — di kalangan remaja di beberapa kota besar.
Dengan demikian, Perjanjian pranikah adalah kesepakatan tertulis yang dibuat oleh calon suami dan calon istri untuk mengatur akibat hukum tertentu dalam perkawinan, terutama yang berkaitan dengan harta benda, hak, dan kewajiban para pihak.
Dasar hukum utama mengenai perjanjian pranikah terdapat dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.
Pada prinsipnya, perjanjian perkawinan merupakan pengecualian terhadap ketentuan umum mengenai persatuan harta dalam perkawinan. Dengan adanya perjanjian tersebut, para pihak dapat mengatur secara khusus mengenai status harta maupun hal-hal lain yang tidak bertentangan dengan hukum, agama, dan kesusilaan.
Dasar Hukum Perjanjian Pranikah di Indonesia
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Pasal 29 Undang-Undang Perkawinan mengatur bahwa calon suami dan calon istri dapat membuat perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan sebelum atau pada saat perkawinan dilangsungkan.
Perjanjian tersebut mengikat kedua belah pihak sepanjang tidak bertentangan dengan hukum, agama, dan kesusilaan.
2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Sebelum berlakunya Undang-Undang Perkawinan, perjanjian perkawinan telah dikenal dalam KUHPerdata, khususnya yang mengatur mengenai pemisahan harta antara suami dan istri.
Selain itu, syarat sah suatu perjanjian tetap mengacu pada Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu:
- Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
- Kecakapan para pihak;
- Adanya objek tertentu;
- Sebab yang halal.
3. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015
Perkembangan penting dalam hukum perjanjian pranikah terjadi setelah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015.
Sebelum putusan tersebut, Pasal 29 Undang-Undang Perkawinan ditafsirkan bahwa perjanjian perkawinan hanya dapat dibuat sebelum atau pada saat perkawinan berlangsung.
Namun Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir baru bahwa perjanjian perkawinan dapat dibuat:
- Sebelum perkawinan;
- Pada saat perkawinan;
- Selama perkawinan masih berlangsung.
Dengan demikian, pasangan suami istri yang sebelumnya tidak membuat perjanjian pranikah tetap memiliki kesempatan untuk membuat perjanjian perkawinan setelah menikah.
Fungsi Perjanjian Pranikah
1. Mengatur Pemisahan Harta
Fungsi yang paling umum dari perjanjian pranikah adalah mengatur pemisahan harta antara suami dan istri.
Tanpa adanya perjanjian perkawinan, pada prinsipnya harta yang diperoleh selama perkawinan dapat menjadi harta bersama. Melalui perjanjian pranikah, para pihak dapat menentukan bahwa harta yang diperoleh masing-masing tetap menjadi milik pribadi.
2. Memberikan Kepastian Hukum
Perjanjian pranikah memberikan kepastian mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Dengan adanya pengaturan yang jelas sejak awal, risiko terjadinya perselisihan di masa depan dapat diminimalkan.
3. Melindungi Kepentingan Bisnis
Bagi pengusaha atau pemilik usaha, perjanjian pranikah dapat menjadi instrumen perlindungan terhadap risiko bisnis.
Apabila salah satu pihak memiliki utang usaha atau menghadapi gugatan hukum, aset pihak lainnya dapat terlindungi sesuai ketentuan yang telah disepakati.
4. Melindungi Hak Ahli Waris
Dalam beberapa kondisi, perjanjian pranikah juga digunakan untuk menjaga keberlangsungan aset keluarga dan memberikan kepastian bagi ahli waris di kemudian hari.
5. Memberikan Perlindungan dalam Perkawinan Campuran
Perjanjian perkawinan sering digunakan dalam perkawinan campuran antara Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing untuk menghindari berbagai kendala hukum terkait kepemilikan aset dan investasi. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 juga banyak dikaitkan dengan kebutuhan perlindungan hukum dalam perkawinan campuran.
Manfaat Perjanjian Pranikah
Menghindari Sengketa Harta Saat Perceraian
Perceraian sering kali menimbulkan konflik mengenai pembagian harta bersama. Dengan adanya perjanjian pranikah, pembagian aset telah diatur sebelumnya sehingga proses penyelesaian menjadi lebih jelas.
Melindungi dari Beban Utang Pasangan
Apabila salah satu pihak memiliki utang pribadi atau utang usaha, perjanjian pranikah dapat membantu membatasi tanggung jawab pihak lainnya terhadap utang tersebut.
Menjaga Independensi Finansial
Setiap pasangan dapat tetap mengelola aset dan penghasilannya secara mandiri sesuai kesepakatan yang telah dibuat.
Mempermudah Pengelolaan Aset
Perjanjian pranikah memungkinkan adanya pengaturan yang lebih terstruktur mengenai kepemilikan tanah, bangunan, investasi, saham, maupun aset lainnya.
Mengurangi Potensi Konflik Keluarga
Dengan adanya aturan yang jelas dan disepakati bersama sejak awal, hubungan keluarga dapat berjalan lebih harmonis karena masing-masing pihak memahami hak dan kewajibannya.
Apa Saja yang Dapat Diatur dalam Perjanjian Pranikah?
Pada dasarnya, isi perjanjian pranikah dapat disesuaikan dengan kebutuhan para pihak, sepanjang tidak bertentangan dengan hukum dan kesusilaan.
Beberapa hal yang umum diatur meliputi:
- Pemisahan harta suami dan istri;
- Pengelolaan aset selama perkawinan;
- Tanggung jawab atas utang;
- Kepemilikan saham atau usaha;
- Pengaturan aset yang diperoleh sebelum perkawinan;
- Mekanisme pembagian aset apabila terjadi perceraian;
- Ketentuan lain yang disepakati para pihak.
Penutup
Perjanjian pranikah merupakan instrumen hukum yang sah dan memiliki manfaat besar dalam memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri. Keberadaannya tidak hanya berfungsi untuk mengatur pemisahan harta, tetapi juga melindungi kepentingan bisnis, menghindari sengketa, serta memberikan perlindungan hukum terhadap aset yang dimiliki masing-masing pihak.
Dasar hukum perjanjian pranikah di Indonesia terdapat dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 yang memungkinkan perjanjian perkawinan dibuat bahkan setelah perkawinan berlangsung.
Oleh karena itu, sebelum menikah maupun selama perkawinan berlangsung, pasangan yang ingin memperoleh kepastian hukum terhadap harta dan hak-haknya dapat mempertimbangkan pembuatan perjanjian pranikah dengan bantuan notaris atau konsultan hukum yang kompeten.



