
Perselingkuhan merupakan salah satu persoalan rumah tangga yang kerap menimbulkan konflik serius. Tidak sedikit peristiwa perselingkuhan berujung pada keretakan hubungan suami istri, perceraian, bahkan perselisihan yang melibatkan pihak ketiga. Dalam kehidupan masyarakat, pihak ketiga yang dianggap menjadi penyebab perselingkuhan sering disebut dengan istilah pelakor.
Istilah tersebut semakin populer, terutama melalui media sosial. Tidak jarang, istri yang merasa dikhianati berkeinginan memberikan pelajaran kepada perempuan yang dianggap telah merebut suaminya. Namun, pertanyaan yang kemudian muncul adalah: bisakah pelakor dipidana menurut hukum Indonesia?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, perlu dipahami bahwa tidak setiap tindakan perselingkuhan dapat secara otomatis dikategorikan sebagai tindak pidana. Pemidanaan harus didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan, terpenuhinya unsur tindak pidana, serta prosedur hukum yang berlaku.
Apa Itu Pelakor?
Mengutip Wikipedia, pelakor merupakan lakuran dari istilah perebut laki orang, yaitu sebutan bagi perempuan yang dianggap telah memicu keretakan rumah tangga seseorang. Istilah serupa juga dikenal untuk laki-laki, yakni pebinor atau perebut bini orang.
Sementara itu, Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan pelakor sebagai perebut laki orang, yakni sebutan untuk perempuan yang menggoda dan merebut suami orang atau selingkuhan.
Meskipun istilah pelakor dikenal luas dalam masyarakat, istilah tersebut bukan merupakan nomenklatur tindak pidana dalam hukum Indonesia. Dengan demikian, seseorang tidak dapat dipidana semata-mata karena mendapatkan sebutan pelakor.
Penilaian hukum harus diarahkan pada perbuatan konkret yang dilakukan, bukan sekadar label atau penilaian sosial terhadap seseorang.
Bisakah Pelakor Dipidana?
Jawabannya: bisa, sepanjang perbuatan yang dilakukan memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Perlu diperhatikan bahwa sejak 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku. Oleh karena itu, pembahasan mengenai perzinaan dan tindak pidana perkawinan perlu merujuk pada ketentuan KUHP Nasional, bukan semata-mata menggunakan pasal-pasal KUHP lama.
Berikut beberapa ketentuan hukum yang relevan.
1. Pasal 411 KUHP: Tindak Pidana Perzinaan
Pasal 411 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menyatakan:
“Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.”
Ketentuan tersebut merupakan dasar hukum utama untuk menilai apakah suatu hubungan perselingkuhan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perzinaan.
Perlu ditegaskan bahwa unsur perzinaan dalam pasal tersebut bukan sekadar hubungan emosional, kedekatan pribadi, komunikasi romantis, atau dugaan perselingkuhan. Unsur yang dirumuskan secara tegas adalah adanya persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya.
Dengan demikian, keberadaan percakapan mesra, foto bersama, atau komunikasi yang mencurigakan tidak serta-merta membuktikan terpenuhinya unsur tindak pidana perzinaan.
Ketentuan ini juga tidak membedakan pelaku berdasarkan jenis kelamin. Artinya, baik laki-laki maupun perempuan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila memenuhi unsur yang ditentukan oleh undang-undang.
2. Pasal 412 KUHP: Hidup Bersama di Luar Perkawinan
Selain perzinaan, KUHP Nasional juga mengatur mengenai perbuatan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan.
Pasal 412 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 menyatakan:
“Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”
Ketentuan ini dikenal berkaitan dengan perbuatan kohabitasi atau hidup bersama layaknya suami istri tanpa ikatan perkawinan.
Namun, penerapan pasal tersebut tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Harus diperhatikan keadaan faktual, unsur perbuatan, serta ketentuan mengenai pihak yang berhak mengajukan pengaduan.
Pasal ini juga tidak berarti bahwa setiap orang yang tinggal bersama otomatis dapat dipidana. Penilaian harus didasarkan pada terpenuhinya unsur hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang.
3. Pasal 402 KUHP: Perkawinan yang Terhalang Secara Hukum
Ketentuan lainnya yang perlu diperhatikan adalah Pasal 402 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Pasal 402 ayat (1) mengatur bahwa seseorang dapat dipidana apabila melangsungkan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut, termasuk apabila mengetahui adanya perkawinan yang menjadi penghalang dari pihak lain.
Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 4 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Sementara itu, Pasal 402 ayat (2) mengatur ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV apabila seseorang menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan.
Ketentuan tersebut relevan apabila hubungan perselingkuhan berkembang menjadi perkawinan yang bertentangan dengan persyaratan hukum.
Dengan demikian, tidak setiap perempuan yang menjalin hubungan dengan laki-laki beristri otomatis dapat dijerat Pasal 402. Harus terdapat perbuatan melangsungkan perkawinan dan terpenuhinya unsur penghalang perkawinan sebagaimana ditentukan undang-undang.
Perselingkuhan Tidak Selalu Berarti Perzinaan
Dalam praktiknya, persoalan yang sering muncul adalah anggapan bahwa setiap perselingkuhan dapat langsung dilaporkan sebagai tindak pidana perzinaan.
Padahal, hukum pidana mensyaratkan adanya pembuktian terhadap unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan.
R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, halaman 209, sebagaimana dikutip dalam Hukumonline menjelaskan mengenai perzinaan atau overspel dalam KUHP lama sebagai persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya.
Meskipun penjelasan tersebut merujuk pada KUHP lama, pemahaman mengenai pentingnya unsur persetubuhan tetap relevan untuk membedakan perselingkuhan biasa dengan perzinaan sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional.
Bagaimana Cara Melaporkan Pelakor?
Pasal 411 dan Pasal 412 KUHP Nasional merupakan tindak pidana yang mensyaratkan adanya pengaduan dari pihak tertentu.
Pasal 411 ayat (2) menyatakan bahwa penuntutan perzinaan hanya dapat dilakukan berdasarkan pengaduan suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. Sementara itu, bagi orang yang tidak terikat perkawinan, pengaduan dapat dilakukan oleh orang tua atau anaknya.
Ketentuan serupa juga terdapat dalam Pasal 412 mengenai hidup bersama di luar perkawinan.
Artinya, pihak yang merasa dirugikan tidak dapat mengabaikan ketentuan mengenai siapa yang memiliki hak mengajukan pengaduan.
Pengaduan juga dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai sebagaimana ditentukan dalam masing-masing pasal.
Bukti yang Harus Dipersiapkan
Dalam proses hukum, pembuktian menjadi bagian yang sangat penting. Dugaan perselingkuhan tidak cukup hanya didasarkan pada prasangka atau informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Bukti yang relevan dapat berupa dokumen elektronik, rekaman komunikasi, foto, atau keterangan saksi, sepanjang diperoleh dan digunakan sesuai ketentuan hukum.
Dalam perkara pidana, pembuktian harus dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Oleh karena itu, pengumpulan bukti hendaknya dilakukan secara hati-hati dan tidak melanggar hak privasi maupun ketentuan hukum lainnya.
Perlu dihindari pula tindakan menyebarkan foto, identitas, atau tuduhan perselingkuhan melalui media sosial tanpa dasar yang jelas karena dapat menimbulkan persoalan hukum tersendiri.
Kesimpulan
Jadi, bisakah pelakor dipidana? Jawabannya bisa, tetapi tidak semata-mata karena seseorang disebut pelakor.
Pemidanaan harus didasarkan pada perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana, antara lain perzinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 411 KUHP, hidup bersama di luar perkawinan berdasarkan Pasal 412 KUHP, atau perkawinan yang terhalang secara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 402 KUHP.
Bagi pasangan yang mengalami persoalan perselingkuhan, langkah hukum sebaiknya dilakukan secara terukur, dengan memperhatikan bukti, prosedur pengaduan, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Pada akhirnya, hukum tidak bekerja berdasarkan label sosial, melainkan berdasarkan fakta, unsur tindak pidana, dan pembuktian yang sah.
Apabila Anda menghadapi persoalan perselingkuhan, dugaan perzinaan, atau membutuhkan pendampingan hukum dalam perkara rumah tangga, Kantor Hukum RFR & Rekan dapat membantu memberikan konsultasi dan analisis hukum berdasarkan fakta serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Disclaimer: Artikel ini disusun semata-mata untuk tujuan informasi dan berbagi pengetahuan hukum, bukan merupakan nasihat hukum atau pendapat hukum yang ditujukan untuk perkara tertentu. Penerapan hukum dapat berbeda bergantung pada fakta, keadaan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk memperoleh analisis dan pendampingan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda, silakan berkonsultasi dengan advokat.
Referensi:
- UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
- Wikipedia, https://id.wikipedia.org/wiki/Pelakor
- Kamus Besar Bahasa Indonesia, https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/pelakor
- R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, halaman 209.
- Hukumonline, https://www.hukumonline.com/berita/a/jadi-pelakor-awas-bisa-dijerat-sanksi-pidana-lt6305c9611b661/?page=2
- Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Literasi Hukum, https://literasihukum.bphn.go.id/konsultasi-hukum/30978

