Kontrak kerja merupakan dasar hukum yang mengatur hubungan antara perusahaan dan pekerja. Melalui kontrak kerja, para pihak memperoleh kepastian mengenai hak, kewajiban, tanggung jawab, serta mekanisme penyelesaian apabila terjadi perselisihan.
Namun, dalam praktiknya masih banyak perusahaan yang melakukan kesalahan dalam penyusunan kontrak kerja sehingga berpotensi menimbulkan sengketa ketenagakerjaan.
Kesalahan dalam membuat kontrak kerja tidak hanya dapat mengakibatkan kerugian finansial bagi perusahaan, tetapi juga dapat berujung pada gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Oleh karena itu, perusahaan perlu memahami ketentuan hukum yang berlaku agar kontrak kerja yang dibuat memiliki kekuatan hukum dan tidak menimbulkan risiko di kemudian hari.
Apa itu Kontrak Kerja?
Kontrak Kerja menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah: kontrak antara pemberi kerja dan tenaga kerja, berisi hak dan kewajiban, jumlah gaji, jumlah tunjangan, serta kebijakan-kebijakan lain.
Dasar Hukum Kontrak Kerja di Indonesia
Penyusunan kontrak kerja di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya Pasal 1320 mengenai syarat sah perjanjian.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, suatu perjanjian dianggap sah apabila memenuhi empat syarat, yaitu:
- Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
- Kecakapan para pihak;
- Adanya objek tertentu;
- Sebab yang halal.
Apabila syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi, maka kontrak kerja berpotensi batal atau dapat dibatalkan.
8 Kesalahan Perusahaan dalam Membuat Kontrak Kerja yang Berpotensi Menimbulkan Sengketa
Artikel ini secara khusus membahas tentang kesalahan perusahaan dalam membuat kontrak kerja yang berpotensi menimbulkan sengketa. Apa saja kesalahan-kesalahan dimaksud? Simak penjelasan di bawah ini.
1. Tidak Membuat Kontrak Kerja Secara Tertulis
Salah satu kesalahan yang masih sering terjadi adalah perusahaan tidak membuat kontrak kerja secara tertulis, terutama untuk pekerja kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Pasal 57 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan mengatur bahwa PKWT wajib dibuat secara tertulis menggunakan bahasa Indonesia dan huruf Latin.
Apabila PKWT tidak dibuat secara tertulis, maka status hubungan kerja dapat dianggap sebagai Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau pekerja tetap. Akibatnya, perusahaan dapat menghadapi tuntutan hak-hak pekerja tetap yang nilainya jauh lebih besar dibandingkan pekerja kontrak.
2. Salah Menentukan Status PKWT dan PKWTT
Banyak perusahaan menggunakan sistem kontrak untuk seluruh jenis pekerjaan tanpa memperhatikan ketentuan hukum.
Padahal, Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 menegaskan bahwa PKWT hanya dapat digunakan untuk pekerjaan tertentu yang berdasarkan jenis dan sifat pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu.
Jika perusahaan menggunakan PKWT untuk pekerjaan yang bersifat tetap dan terus-menerus, maka pekerja dapat menggugat perubahan status menjadi PKWTT. Sengketa semacam ini cukup sering terjadi dan berpotensi menimbulkan kewajiban pembayaran kompensasi maupun pesangon.
3. Tidak Mencantumkan Klausul Hak dan Kewajiban Secara Jelas
Kontrak kerja yang baik harus mengatur secara rinci hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Sering kali perusahaan hanya membuat kontrak sederhana yang tidak menjelaskan mengenai:
- Tugas dan tanggung jawab pekerja;
- Besaran upah;
- Jam kerja;
- Hak cuti;
- Fasilitas kerja;
- Mekanisme penilaian kinerja.
Ketidakjelasan tersebut dapat menimbulkan multitafsir dan menjadi sumber perselisihan di kemudian hari.
Menurut prinsip hukum perjanjian, setiap klausul yang tidak jelas berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran yang dapat merugikan salah satu pihak.
4. Mencantumkan Klausul yang Bertentangan dengan Hukum
Tidak sedikit perusahaan yang memasukkan klausul yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Contohnya:
- Penghapusan hak cuti tahunan;
- Larangan pekerja menikah;
- Pengurangan upah di bawah upah minimum;
- Penghapusan hak pesangon;
- Kewajiban membayar denda yang tidak proporsional.
Menurut ketentuan Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan mengatur bahwa perjanjian kerja tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila terdapat klausul yang bertentangan dengan hukum, maka klausul tersebut dapat dinyatakan batal demi hukum.
5. Tidak Mengatur Mekanisme Penyelesaian Perselisihan
Banyak perusahaan mengabaikan pentingnya klausul penyelesaian sengketa dalam kontrak kerja.
Padahal, sengketa ketenagakerjaan dapat muncul kapan saja, baik terkait upah, PHK, mutasi, maupun pelaksanaan pekerjaan.
Kontrak kerja sebaiknya memuat mekanisme penyelesaian perselisihan secara bertahap, seperti:
- Musyawarah bipartit;
- Mediasi pada Dinas Ketenagakerjaan;
- Pengadilan Hubungan Industrial.
Pencantuman klausul tersebut dapat membantu para pihak memahami prosedur yang harus ditempuh ketika terjadi perselisihan.
5. Tidak Mengatur Kerahasiaan dan Konflik Kepentingan
Dalam era persaingan bisnis yang semakin ketat, perlindungan terhadap informasi perusahaan menjadi sangat penting.
Namun masih banyak perusahaan yang tidak memasukkan klausul mengenai:
- Kerahasiaan data perusahaan;
- Perlindungan informasi pelanggan;
- Larangan penyalahgunaan informasi bisnis;
- Konflik kepentingan.
Akibatnya, ketika pekerja menyebarkan informasi rahasia perusahaan, perusahaan mengalami kesulitan untuk melakukan penegakan hukum karena tidak memiliki dasar kontraktual yang kuat.
6. Mengabaikan Ketentuan Kompensasi PKWT
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 mewajibkan perusahaan memberikan uang kompensasi kepada pekerja PKWT yang telah bekerja sesuai jangka waktu tertentu.
Banyak perusahaan yang tidak mencantumkan maupun tidak memperhitungkan hak tersebut.
Akibatnya, pekerja dapat mengajukan tuntutan pembayaran kompensasi yang tertunda beserta hak-hak lainnya. Kondisi ini sering menjadi objek pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan maupun sengketa di PHI.
7. Menggunakan Kontrak Kerja yang Diambil dari Internet
Kesalahan lain yang sering dilakukan perusahaan adalah menggunakan template kontrak kerja dari internet tanpa penyesuaian terhadap kebutuhan perusahaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kontrak semacam ini sering kali:
- Tidak sesuai dengan struktur organisasi perusahaan;
- Tidak mengatur risiko bisnis yang spesifik;
- Tidak mengikuti perubahan regulasi terbaru;
- Mengandung klausul yang bertentangan dengan hukum.
Penggunaan kontrak generik dapat meningkatkan risiko sengketa dan melemahkan posisi hukum perusahaan.
Dampak Hukum bagi Perusahaan
Kesalahan dalam penyusunan kontrak kerja dapat menimbulkan berbagai konsekuensi hukum, antara lain:
- Gugatan pekerja ke Pengadilan Hubungan Industrial;
- Kewajiban pembayaran pesangon;
- Pembayaran kompensasi PKWT;
- Sanksi administratif ketenagakerjaan;
- Kerugian reputasi perusahaan;
- Terganggunya operasional bisnis.
Selain itu, sengketa ketenagakerjaan sering kali membutuhkan biaya dan waktu yang tidak sedikit sehingga dapat mengganggu fokus perusahaan dalam menjalankan kegiatan usaha.
Cara Mencegah Sengketa Akibat Kontrak Kerja
Untuk meminimalkan risiko sengketa ketenagakerjaan, perusahaan sebaiknya:
- Menyesuaikan kontrak kerja dengan peraturan perundang-undangan terbaru.
- Memastikan seluruh klausul dibuat secara jelas dan rinci.
- Menentukan status hubungan kerja secara tepat.
- Melakukan legal review secara berkala.
- Menyusun peraturan perusahaan yang selaras dengan kontrak kerja.
- Memastikan hak-hak pekerja diatur sesuai ketentuan hukum.
- Menggunakan jasa konsultan hukum atau advokat dalam penyusunan dokumen ketenagakerjaan.
Penutup
Kontrak kerja bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen hukum yang memiliki peran penting dalam menjaga hubungan industrial yang harmonis. Kesalahan dalam penyusunan kontrak kerja dapat menimbulkan berbagai sengketa yang merugikan perusahaan maupun pekerja.
Oleh karena itu, setiap perusahaan perlu memastikan bahwa kontrak kerja yang digunakan telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, serta prinsip-prinsip hukum perjanjian yang berlaku. Dengan kontrak kerja yang disusun secara tepat, perusahaan dapat meminimalkan risiko hukum sekaligus menciptakan kepastian dalam hubungan kerja.


