alasan-perceraian-menurut-hukum-indonesia-kantor-hukum-rfr-dan-rekan

Alasan Perceraian menurut hukum di indonesia

Perceraian merupakan salah satu peristiwa hukum yang mengakhiri hubungan perkawinan antara suami dan istri. Dalam sistem hukum Indonesia, perceraian tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Harus ada alasan perceraian, karena perkawinan dipandang sebagai ikatan lahir dan batin yang bertujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Oleh karena itu, setiap perceraian harus dilakukan melalui proses peradilan dan didasarkan pada alasan-alasan yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Lalu, apa saja alasan perceraian yang diakui menurut hukum Indonesia? Artikel ini akan membahas dasar hukum perceraian serta berbagai alasan yang dapat dijadikan dasar untuk mengajukan gugatan cerai atau permohonan cerai di pengadilan.

Dasar Hukum Perceraian di Indonesia

Ketentuan mengenai perceraian di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, yaitu:

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan.
  3. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI), khusus bagi umat Islam.

Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan menyatakan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.

Selanjutnya, Pasal 39 ayat (2) menyebutkan bahwa untuk melakukan perceraian harus terdapat alasan yang cukup bahwa antara suami dan istri tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri.

Ketentuan lebih lanjut mengenai alasan perceraian diatur dalam Pasal 19 PP Nomor 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam.

Alasan Perceraian yang Diakui Menurut Hukum Indonesia

Beberapa alasan perceraian yang diatur menurut ketentuan yang berlaku di Indonesia.

1. Salah Satu Pihak Berbuat Zina atau Menjadi Pemabuk, Pemadat, Penjudi, dan Sebagainya

Alasan pertama yang diakui oleh hukum adalah apabila salah satu pihak melakukan perbuatan zina atau memiliki kebiasaan buruk yang sulit disembuhkan, seperti:

  • Pemabuk;
  • Pecandu narkotika atau obat-obatan terlarang;
  • Penjudi;
  • Perilaku lain yang merusak kehidupan rumah tangga.

Perilaku tersebut dianggap dapat mengganggu keharmonisan keluarga dan menimbulkan penderitaan bagi pasangan maupun anak-anak.

Dalam praktik persidangan, pihak yang mengajukan perceraian perlu membuktikan adanya perilaku tersebut melalui alat bukti yang sah, seperti saksi, dokumen, maupun bukti elektronik.

2. Salah Satu Pihak Meninggalkan Pasangan Selama Dua Tahun Berturut-Turut

Perceraian juga dapat diajukan apabila salah satu pihak meninggalkan pasangannya selama dua tahun berturut-turut tanpa izin dan tanpa alasan yang sah.

Ketentuan ini bertujuan melindungi hak pasangan yang ditinggalkan karena pada hakikatnya perkawinan mengandung kewajiban untuk hidup bersama dan saling memberikan perhatian.

Dalam perkara seperti ini, pengadilan biasanya akan mempertimbangkan:

  • Lamanya pihak tersebut meninggalkan rumah;
  • Tidak adanya komunikasi;
  • Tidak adanya pemberian nafkah;
  • Tidak adanya alasan yang dapat dibenarkan menurut hukum.

3. Salah Satu Pihak Mendapat Hukuman Penjara Lima Tahun atau Lebih

Apabila setelah perkawinan berlangsung salah satu pihak dijatuhi pidana penjara selama lima tahun atau lebih, maka hal tersebut dapat dijadikan alasan perceraian.

Dasar pemikiran dari ketentuan ini adalah bahwa hukuman pidana yang cukup lama dapat menghambat pelaksanaan hak dan kewajiban dalam rumah tangga sehingga tujuan perkawinan sulit untuk diwujudkan.

Untuk membuktikan alasan ini, biasanya digunakan salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

4. Terjadi Kekejaman atau Penganiayaan Berat

Kekerasan dalam rumah tangga merupakan salah satu alasan perceraian yang paling sering diajukan.

Kekejaman atau penganiayaan berat dapat berupa:

  • Kekerasan fisik;
  • Kekerasan psikis;
  • Ancaman yang membahayakan keselamatan pasangan;
  • Tindakan yang menyebabkan penderitaan berat.

Selain menjadi alasan perceraian, tindakan tersebut juga dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Pengadilan pada umumnya akan mempertimbangkan bukti berupa visum, laporan kepolisian, rekam medis, maupun keterangan saksi.

5. Salah Satu Pihak Mengalami Cacat Badan atau Penyakit yang Menghalangi Kewajiban sebagai Suami atau Istri

Alasan berikutnya adalah apabila salah satu pihak mengalami cacat badan atau penyakit yang menyebabkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri.

Yang menjadi perhatian bukan semata-mata adanya penyakit atau cacat fisik, melainkan dampaknya terhadap kehidupan rumah tangga dan kemampuan menjalankan fungsi perkawinan.

Setiap perkara akan dinilai secara kasuistis berdasarkan bukti medis dan kondisi nyata para pihak.

6. Terjadi Perselisihan dan Pertengkaran Terus-Menerus

Alasan ini merupakan dasar perceraian yang paling banyak digunakan dalam praktik pengadilan.

Perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus menunjukkan bahwa hubungan rumah tangga telah mengalami keretakan yang sulit diperbaiki.

Beberapa bentuk perselisihan yang sering terjadi antara lain:

  • Konflik ekonomi;
  • Perselingkuhan;
  • Perbedaan prinsip hidup;
  • Campur tangan keluarga;
  • Kurangnya komunikasi;
  • Kekerasan verbal.

Dalam banyak putusan pengadilan, hakim sering menggunakan konsep “pecahnya rumah tangga” (broken marriage) sebagai indikator bahwa tujuan perkawinan tidak lagi dapat diwujudkan.

7. Suami Melanggar Taklik Talak

Khusus bagi pasangan Muslim, Kompilasi Hukum Islam mengatur bahwa perceraian dapat diajukan apabila suami melanggar taklik talak yang telah diucapkan setelah akad nikah.

Taklik talak umumnya berisi janji suami untuk:

  • Tidak meninggalkan istri dalam jangka waktu tertentu;
  • Memberikan nafkah;
  • Tidak melakukan kekerasan;
  • Memperlakukan istri dengan baik.

Apabila ketentuan tersebut dilanggar dan istri tidak rela atas pelanggaran tersebut, maka istri dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama.

8. Terjadi Peralihan Agama (Murtad) yang Menimbulkan Ketidakrukunan

Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam juga mengatur bahwa perceraian dapat terjadi karena salah satu pihak murtad atau berpindah agama yang menyebabkan ketidakrukunan dalam rumah tangga.

Dalam praktiknya, pengadilan tidak hanya melihat adanya perpindahan agama, tetapi juga menilai apakah kondisi tersebut benar-benar mengakibatkan keretakan dan ketidakmungkinan untuk mempertahankan rumah tangga.

Pentingnya Pembuktian dalam Perkara Perceraian

Meskipun alasan perceraian telah diatur secara jelas, pengadilan tidak akan langsung mengabulkan gugatan hanya berdasarkan pengakuan sepihak.

Pihak yang mengajukan perceraian harus mampu membuktikan dalil-dalil yang diajukannya dengan alat bukti yang sah sesuai hukum acara perdata, antara lain:

  • Surat atau dokumen;
  • Keterangan saksi;
  • Pengakuan;
  • Persangkaan;
  • Bukti elektronik yang diakui hukum.

Sebelum memutus perkara, hakim juga wajib melakukan upaya perdamaian dan mediasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Penutup

Hukum Indonesia tidak memperbolehkan perceraian dilakukan secara bebas tanpa alasan yang jelas. Pasal 39 Undang-Undang Perkawinan mengharuskan adanya alasan yang cukup sehingga suami dan istri tidak mungkin lagi hidup rukun dalam rumah tangga.

Adapun alasan perceraian yang diakui menurut hukum Indonesia meliputi perbuatan zina, kebiasaan buruk seperti mabuk dan berjudi, meninggalkan pasangan selama dua tahun berturut-turut, hukuman penjara lima tahun atau lebih, kekerasan dalam rumah tangga, cacat badan atau penyakit tertentu, perselisihan yang terus-menerus, pelanggaran taklik talak, serta perpindahan agama yang menyebabkan ketidakrukunan.

Karena setiap perkara perceraian memiliki karakteristik yang berbeda, konsultasi dengan advokat atau konsultan hukum sangat penting agar hak-hak para pihak, termasuk hak asuh anak, nafkah, dan pembagian harta bersama, dapat terlindungi secara optimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top