Upaya Hukum atas Pencabutan Izin Tambang
Pencabutan izin tambang menjadi isu penting dalam dunia pertambangan di Indonesia, terutama setelah pemerintah melakukan evaluasi besar-besaran terhadap ribuan izin
Pencabutan izin tambang menjadi isu penting dalam dunia pertambangan di Indonesia, terutama setelah pemerintah melakukan evaluasi besar-besaran terhadap ribuan izin
Regulasi pertambangan Indonesia sedang bergerak menuju rezim pengawasan yang jauh lebih ketat, terintegrasi, dan berbasis data.
Namun, di balik potensi besar tersebut, terdapat persoalan serius yang terus menghantui dunia pertambangan nasional, yaitu praktik tambang ilegal atau pertambangan
Tanpa adanya IUP tambang, kegiatan pertambangan dapat dianggap ilegal dan berpotensi menimbulkan sanksi administratif hingga pidana.
Untuk itu, Kantor Hukum RFR memberikan Layanan Jasa Hukum Pertambangan meliputi;