
Menakar Efektivitas dan Tantangan Hukum Penegakan Hak Pemegang Saham Minoritas
Artikel ini akan menguliti secara mendalam dan kritis konstruksi hukum gugatan derivatif di Indonesia, sinkronisasinya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, Penulis juga menyajikan studi kasus tentang adanya gugatan derivatif dalam praktik peradilan.
Apabila Anda sedang mencari pengetahuan tentang gugatan derivatif, sudah tepat Anda membaca artikel ini hingga tuntas.
Apa itu Gugatan Derivatif?
Gugatan derivatif (derivative suit) merupakan mekanisme hukum yang memungkinkan pemegang saham, khususnya minoritas, untuk bertindak atas nama dan demi kepentingan perseroan guna menggugat anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang melakukan kelalaian atau kesalahan hingga merugikan perseroan.
Fondasi Normatif Gugatan Derivatif dalam Hukum Positif Indonesia
Di Indonesia, instrumen perlindungan hukum ini secara eksplisit diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). UU PT yang kini telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Dalam doktrin hukum korporasi, sebuah perseroan terbatas (PT) merupakan legal person (badan hukum) mandiri yang terpisah dari pemiliknya (separate legal personality). Doktrin ini melahirkan prinsip bahwa jika terjadi kerugian pada perseroan akibat tindakan organ-organnya, maka yang berhak menuntut adalah perseroan itu sendiri berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Namun, dalam kondisi di mana Direksi atau Dewan Komisaris yang melakukan pelanggaran menguasai mayoritas saham atau memiliki kendali penuh atas RUPS, maka RUPS tidak akan pernah mengeluarkan keputusan untuk menggugat diri mereka sendiri. Di sinilah gugatan derivatif hadir sebagai pengecualian atas asas fiduciary duty dan prinsip personalitas hukum independen tersebut.
Dalam hukum positif Indonesia, hak derivatif ini diatur secara tegas dalam beberapa pasal utama UU PT, antara lain:
Pasal 97 ayat (6) UU PT
Pasal 97 ayat (6) UU PT mengatur:
“Atas nama Perseroan, pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan negeri terhadap anggota Direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perseroan.“
Dalam penjelasannya menyebutkan, “Dalam hal tindakan Direksi merugikan Perseroan, pemegang saham yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan pada ayat ini dapat mewakili Perseroan untuk melakukan tuntutan atau gugatan terhadap Direksi melalui pengadilan”.
Pasal 114 ayat (6) UU PT
Pasal 114 ayat (6) UU PT mengatur:
“Atas nama Perseroan, pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara dapat menggugat anggota Dewan Komisaris yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perseroan ke pengadilan negeri.”
Dari ketentuan di atas, memberikan hak dan ambang batas (threshold) yang sama yaitu 1/10 bagian saham kepada pemegang saham untuk mengajukan gugatan.
Secara teoritis, ketentuan di atas bertujuan untuk menyeimbangkan relasi kekuasaan di dalam internal perseroan (corporate checks and balances). Di samping itu melindungi kepentingan investor minoritas dari tindakan kesewenang-wenangan (oppression of the minority) oleh manajemen atau pemegang saham pengendali.
Analisis Kritis Penegakan Hukum Gugatan Derivatif
Meskipun teks pasal dalam undang-undang menjanjikan perlindungan hukum yang kuat, analisis kritis terhadap implementasi regulasi ini mengungkap beberapa paradoks dan kelemahan struktural:
1. Hambatan Batas Kepemilikan Saham (Threshold 10%)
Penetapan angka 1/10 atau 10% kepemilikan saham sebagai syarat formal mengajukan gugatan dinilai terlalu tinggi dan tidak realistis. Terutama untuk perusahaan terbuka (Tbk) yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Pada perusahaan publik skala besar, kepemilikan saham oleh investor publik sering kali sangat terfragmentasi. Menggalang atau mengonsolidasikan pemegang saham minoritas hingga mencapai angka 10% memerlukan koordinasi, waktu, dan biaya yang sangat besar.
Akibatnya, pemegang saham publik yang memiliki porsi di bawah 1-2% praktis kehilangan hak derivatifnya. Ketentuan ini justru bertolak belakang dengan semangat perlindungan investor pasar modal yang diusung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
2. Beban Biaya Perkara vs Azas Manfaat (No Win, No Fee yang Absen)
Tantangan terbesar yang membuat pemegang saham enggan melayangkan gugatan derivatif adalah ketidakseimbangan antara beban risiko finansial dengan manfaat yang diperoleh. Sesuai hakikatnya, gugatan derivatif diajukan “untuk dan atas nama perseroan”.
Artinya, apabila gugatan tersebut dikabulkan oleh majelis hakim, maka segala ganti rugi finansial yang diputuskan harus disetorkan kembali ke dalam kas perseroan. Bukan ke kantong pemegang saham yang menggugat.
Di sisi lain, seluruh biaya perkara—mulai dari biaya pendaftaran gugatan, biaya jasa advokat, biaya saksi ahli—harus ditanggung terlebih dahulu secara pribadi oleh pemegang saham penggugat. Hal ini menciptakan disinsentif ekonomi yang masif bagi pemegang saham minoritas.
3. Masalah Pembuktian dan Akses Informasi (Asymmetry of Information)
Untuk membuktikan bahwa Direksi atau Komisaris telah melanggar fiduciary duty (itikad baik dan penuh tanggung jawab), penggugat harus menyajikan bukti-bukti dokumen internal perseroan. Seperti risalah rapat direksi, laporan keuangan internal, atau kontrak bisnis yang merugikan. Namun, hukum positif kita belum memberikan mekanisme pre-trial discovery yang efektif seperti di negara-negara Anglo-Saxon.
Pemegang saham minoritas kerap mengalami asimetri informasi. Mengapa demikian? Karena akses mereka terhadap dokumen internal perusahaan dibatasi oleh Direksi dengan dalih rahasia perusahaan.
Walaupun Pasal 138 UU PT memberikan hak untuk mengajukan pemeriksaan terhadap perseroan, prosedur ini memerlukan penetapan pengadilan. Sementara, penetapan pengadilan memakan waktu lama dan biaya yang tidak sedikit. Sehingga sering kali bukti-bukti krusial sudah dimanipulasi atau dihilangkan sebelum gugatan derivatif disidangkan.
Sinkronisasi Regulasi: Benturan Antara Hukum Perdata dan Hukum Pasar Modal
Ketentuan gugatan derivatif dalam UU PT juga mengalami tumpang tindih dan disharmonisasi dengan regulasi di sektor pasar modal. OJK selaku regulator pasar modal memiliki mandat khusus untuk melindungi investor minoritas publik melalui berbagai Peraturan OJK (POJK).
Sebagai contoh, dalam transaksi benturan kepentingan atau transaksi afiliasi yang diatur dalam POJK No. 42/POJK.04/2020. Direksi yang melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi administratif oleh OJK. Namun, ketika pemegang saham minoritas ingin menuntut ganti rugi secara keperdataan lewat jalur gugatan derivatif, mereka tetap diwajibkan memenuhi syarat formal kepemilikan 10% berdasarkan UU PT. Pembatasan dalam UU PT ini mengabaikan karakteristik khusus industri pasar modal, sehingga harmonisasi regulasi sektoral menjadi mutlak diperlukan agar instrumen ini dapat berfungsi di sektor publik.
Rekomendasi Pembenahan Instrumen Gugatan Derivatif
Agar gugatan derivatif tidak sekadar menjadi ornamen normatif dalam hukum perseroan di Indonesia, diperlukan reformasi hukum yang komprehensif, meliputi:
Revisi Ambang Batas (Threshold Rights)
Menurunkan syarat kepemilikan saham untuk mengajukan gugatan derivatif, khususnya bagi perseroan terbuka (Tbk). Misalnya menjadi 1% atau berdasarkan jumlah nilai nominal saham tertentu, demi memfasilitasi perlindungan investor publik.
Adopsi Sistem Penyerapan Biaya (Cost-Shifting Mechanism)
Memasukkan ketentuan hukum acara baru yang mewajibkan perseroan untuk mengganti seluruh biaya hukum yang dikeluarkan oleh pemegang saham minoritas. Artinya, demi kepentingan dan pemulihan aset perseroan apabila gugatan derivatif tersebut terbukti di pengadilan perseroan mengganti biaya.
Penyusunan Pedoman Khusus
Sependek pengetahuan Penulis, belum terdapat tata cara penyelesaian sengketa gugatan derivatif. Oleh karena itu perlu Penyusunan Pedoman Khusus oleh lembaga yang berwenang yang memeriksa dan mengadili perkara perdata—khusus mengenai tata cara penyelesaian sengketa gugatan derivatif perseroan.
Studi Kasus tentang Gugatan Derivatif
Terkait dengan gugatan derivatif ini, terdapat beberapa kasus yang sudah dilayangkan ke pengadilan. Mari kita bahas satu-persatu.
Putusan PN Jakarta Selatan No. 59/Pdt.G/2002/PN.Jak.Sel
Dalam sebuah artikel Unes Law Review, menyajikan sebuah kasus antara PT XXX melawan individu YYYY
Latar Belakang Kasus
Gugatan ini diajukan oleh pemegang saham minoritas asing dalam sebuah perusahaan joint venture di Indonesia. Penggugat mendalilkan bahwa anggota Direksi telah melakukan tindakan di luar kewenangannya (ultra vires) dan melanggar prinsip fiduciary duty dengan memindahkan sejumlah dana/aset perseroan tanpa prosedur persetujuan yang sah. Sehingga menimbulkan kerugian besar pada kas perseroan.
Inti Gugatan
Pemegang saham minoritas bertindak untuk dan atas nama perseroan menuntut agar Direksi mengembalikan dana tersebut ke dalam kas perseroan serta membayar ganti rugi.
Pertimbangan & Putusan Hakim
Pada tingkat Pengadilan Negeri, gugatan derivatif ini dinyatakan ditolak. Hakim dalam pertimbangannya menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh Direksi tersebut masuk ke dalam ranah keputusan bisnis yang dilindungi oleh doktrin Business Judgment Rule.
Penggugat dianggap tidak berhasil menyajikan pembuktian yang solid dan konklusif bahwa tindakan pengelolaan dana tersebut didasari oleh itikad buruk atau benturan kepentingan murni yang sengaja merugikan perusahaan.
Putusan PN Majalengka No. 7/Pdt.G/2017/PN.MJL jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 477/PDT/2017/PT.BDG
Sebagaimana Penulis kutip dalam sebuah tesis, yang mengulas Kasus Sengketa Kepemilikan Saham dan Keabsahan Tindakan Direksi PT.
Latar Belakang Kasus
Gugatan bermula dari konflik internal perseroan tertutup di mana pemegang saham minoritas merasa dikeluarkan dari pusaran informasi keuangan dan operasional perusahaan. Direksi dituding mengalihkan proyek serta keuntungan yang seharusnya menjadi hak perseroan ke perusahaan pribadi milik oknum direksi tersebut (menyalahgunakan jabatan/self-dealing).
Inti Gugatan
Pemegang saham minoritas yang memiliki porsi saham di atas batas minimal mengajukan gugatan atas nama perseroan terhadap Direksi dan Dewan Komisaris atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Karena lalai menjalankan fungsi kepengurusan dan pengawasan.
Pertimbangan & Putusan Hakim
Hakim memeriksa pemenuhan syarat formalitas legal standing penggugat. Meskipun secara materiil indikasi kerugian perseroan terlihat nyata, hakim banyak berfokus pada validitas porsi kepemilikan saham kumulatif penggugat. Yaitu saat gugatan didaftarkan guna memenuhi syarat ambang batas 1/10 (10%) sebagaimana diatur Pasal 97 ayat (6) UU PT.
Intisari Pelajaran dari Praktik Peradilan di Indonesia
Berdasarkan analisis terhadap putusan-putusan di atas, terdapat tiga kendala utama mengapa gugatan derivatif jarang sekali dimenangkan oleh pemegang saham minoritas di pengadilan Indonesia:
Batas Tipis antara Gugatan PMH dan Gugatan Derivatif
Menurut Penulis, berpijak pada putusan di atas, masih kesulitan membedakan batas tipis antara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) biasa (Pasal 1365 BW) dengan Gugatan Derivatif yang murni didasarkan pada hukum korporasi. Akibatnya, hukum acara yang diterapkan disamakan secara kaku.
Tembok Kokoh Business Judgment Rule
Direksi hampir selalu berlindung di balik doktrin bahwa kerugian perusahaan merupakan risiko bisnis biasa, bukan akibat itikad buruk. Sistem hukum perdata kita yang tidak mengenal dokumen pre-trial discovery membuat pemegang saham minoritas mustahil mendapatkan dokumen internal untuk mematahkan dalih tersebut.
Masalah Formil Sering Mengalahkan Materiil
Eksepsi tergugat mengenai legal standing (keabsahan kuota 10% saham) hampir selalu berhasil mementahkan gugatan sebelum hakim menyentuh substansi kerugian yang dialami perseroan.
Penutup
Gugatan derivatif di Indonesia saat ini masih berada dalam ruang transisi antara pemenuhan formalitas hukum dan realitas penegakan yang tumpul. Ketentuan Pasal 97 ayat (6) dan Pasal 114 ayat (6) UU PT memang telah meletakkan batu pertama perlindungan pemegang saham minoritas. Akan tetapi, efektivitasnya dikebiri oleh syarat formalitas kepemilikan 10% yang tinggi. Di samping itu, beban finansial perkara yang tidak adil bagi penggugat, serta asimetri informasi yang akut.
Tanpa adanya reformasi pada hukum acara perdata, penurunan ambang batas saham bagi perusahaan publik, serta jaminan pemulihan biaya perkara, mekanisme gugatan derivatif akan terus gagal.
Akibatnya, instrumen penegakan keadilan korporasi, dan pemegang saham minoritas akan tetap berada dalam posisi rentan terhadap eksploitasi oleh pemegang saham pengendali maupun manajemen perseroan.
Demikian, semoga bermanfaat!


