Layanan Jasa Hukum Perdata
Kantor Hukum RFR dapat memberikan Layanan Jasa Hukum Perdata. Layanan Jasa Hukum ini mencakup:
- Membuat dan mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)/Ingkar Janji (Wanprestasi) baik kasus perorangan maupun perseroan;
- Mendampingi dan/atau mewakili klien dalam sengketa PMH/Wanprestasi di Pengadilan.