Jasa Konsultan Hukum Perusahaan

Kantor Hukum RFR & Rekan menyediakan layanan konsultan hukum perusahaan untuk membantu pelaku usaha, perusahaan, investor, dan manajemen dalam memastikan kegiatan bisnis berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui pendampingan yang profesional dan berorientasi solusi, kami membantu perusahaan mengidentifikasi, mencegah, dan mengelola risiko hukum yang dapat memengaruhi operasional maupun perkembangan bisnis.

Manfaat Menggunakan Konsultan Hukum Perusahaan

Ruang Lingkup Layanan

Konsultasi Hukum Korporasi
  • Konsultasi terkait pendirian dan pengelolaan perusahaan.
  • Pendampingan dalam pengambilan keputusan strategis perusahaan.
  • Analisis risiko hukum terhadap kegiatan usaha.
  • Opini hukum (legal opinion) atas permasalahan korporasi.
  • Pendampingan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Penyusunan dan Review Kontrak
  • Perjanjian kerja sama bisnis.
  • Perjanjian jual beli.
  • Perjanjian distribusi dan keagenan.
  • Perjanjian kerahasiaan (Non-Disclosure Agreement/NDA).
  • Perjanjian investasi.
  • Perjanjian pinjaman dan pembiayaan.
  • Review kontrak untuk mengidentifikasi potensi risiko hukum.
Legal Due Diligence
  • Pemeriksaan aspek hukum perusahaan.
  • Verifikasi dokumen korporasi.
  • Analisis legalitas aset perusahaan.
  • Pemeriksaan perizinan usaha.
  • Identifikasi potensi sengketa dan kewajiban hukum.
Kepatuhan dan Tata Kelola Perusahaan
  • Penyusunan kebijakan dan prosedur internal.
  • Audit kepatuhan hukum perusahaan.
  • Pendampingan penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
  • Penyusunan kode etik perusahaan.
  • Evaluasi kepatuhan terhadap regulasi sektoral.
Perizinan dan OSS
  • Pendampingan perizinan berusaha melalui sistem OSS.
  • Pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • Pendampingan perubahan data perusahaan.
  • Pendampingan pemenuhan komitmen perizinan.
  • Konsultasi mengenai kewajiban pelaporan perusahaan.
Hubungan Industrial dan Ketenagakerjaan
  • Penyusunan Peraturan Perusahaan (PP).
  • Penyusunan Perjanjian Kerja.
  • Pendampingan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
  • Konsultasi mengenai hak dan kewajiban pekerja serta pengusaha.
  • Audit kepatuhan ketenagakerjaan.
Pendampingan RUPS dan Aksi Korporasi
  • Penyusunan dokumen Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
  • Perubahan anggaran dasar perusahaan.
  • Pengangkatan dan pemberhentian direksi atau komisaris.
  • Akuisisi, merger, dan restrukturisasi perusahaan.
  • Penambahan modal dan pengalihan saham.
Penyelesaian Sengketa Bisnis
  • Negosiasi dan mediasi sengketa komersial.
  • Penyusunan somasi dan tanggapan hukum.
  • Pendampingan arbitrase.
  • Pendampingan litigasi perdata dan tata usaha negara.
  • Strategi penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien.

Komentar ditutup.

Scroll to Top