Layanan Jasa Hukum Ketenagakerjaan

Kantor Hukum RFR & Rekan memberikan layanan hukum ketenagakerjaan bagi perusahaan maupun pekerja untuk membantu mencegah, mengelola, dan menyelesaikan berbagai permasalahan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berikut lingkup layanan:

Penyusunan dan Review Dokumen Ketenagakerjaan
Penyusunan dan Review Dokumen Ketenagakerjaan
  1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
  2. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
  3. Peraturan Perusahaan (PP).
  4. Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
  5. Peraturan internal perusahaan terkait ketenagakerjaan.
  6. Surat peringatan dan dokumen pembinaan karyawan.
Konsultasi Hukum Ketenagakerjaan
Konsultasi Hukum Ketenagakerjaan
  1. Hak dan kewajiban pekerja serta pengusaha.
  2. Upah, lembur, dan tunjangan.
  3. Jaminan sosial ketenagakerjaan.
  4. Cuti dan waktu kerja.
  5. Alih daya (outsourcing).
  6. Hubungan kerja tenaga kerja asing.
  7. Kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan.
Pendampingan Perselisihan Hubungan Industrial
Pendampingan Perselisihan Hubungan Industrial
  • Perselisihan hak.
  • Perselisihan kepentingan.
  • Perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK).
  • Perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan.
  • Penyelesaian sengketa melalui perundingan bipartit.
Pendampingan Mediasi dan Konsiliasi
Pendampingan Mediasi dan Konsiliasi
  • Pendampingan dalam proses mediasi di Dinas Ketenagakerjaan.
  • Penyusunan dokumen dan strategi penyelesaian sengketa.
  • Negosiasi antara perusahaan dan pekerja.
  • Penyusunan perjanjian bersama.
Pendampingan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Pendampingan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  • Analisis legalitas PHK.
  • Perhitungan hak-hak pekerja.
  • Penyusunan dokumen PHK.
  • Pendampingan dalam proses negosiasi dan penyelesaian sengketa PHK.
Litigasi di Pengadilan Hubungan Industrial
Litigasi di Pengadilan Hubungan Industrial
  • Penyusunan gugatan atau jawaban.
  • Penyusunan replik atau duplik, serta kesimpulan.
  • Pendampingan persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
  • Upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali.
Audit Kepatuhan Ketenagakerjaan
Lorem iAudit Kepatuhan Ketenagakerjaanpsum
  • Pemeriksaan dokumen ketenagakerjaan perusahaan.
  • Identifikasi risiko hukum ketenagakerjaan.
  • Penyusunan rekomendasi perbaikan dan mitigasi risiko.
  • Pendampingan dalam pemeriksaan oleh instansi terkait.
Scroll to Top