Perbedaan PT Perorangan dan PT Biasa: Mana yang Lebih Menguntungkan?

perbedaan pr perorangan dan pt biasa kantor hukum rfr dan rekan

Sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja, pemerintah memberikan kemudahan yang signifikan bagi masyarakat yang ingin mendirikan badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Salah satu terobosan yang paling menarik adalah hadirnya Perseroan Perorangan atau yang lebih dikenal sebagai PT Perorangan. Untuk itu apa sih perbedaan PT Perorangan dan PT Biasa?

Kehadiran PT Perorangan membuka peluang bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk memperoleh status badan hukum tanpa harus mencari pendiri lain sebagaimana yang selama ini diwajibkan dalam pendirian PT konvensional. Namun, muncul pertanyaan yang sering diajukan oleh para pelaku usaha: mana yang lebih menguntungkan antara PT Perorangan dan PT Biasa?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, penting untuk memahami karakteristik, kelebihan, serta keterbatasan masing-masing bentuk perseroan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Dasar Hukum PT Perorangan dan PT Biasa

Pengaturan mengenai Perseroan Terbatas pada dasarnya terdapat dalam:

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil.

Peraturan-peraturan tersebut menjadi landasan hukum bagi keberadaan PT Perorangan maupun PT Biasa.

Apa itu PT Perorangan?

PT Perorangan adalah badan hukum yang didirikan oleh satu orang saja dan memenuhi kriteria usaha mikro atau usaha kecil.

Berbeda dengan PT pada umumnya yang memerlukan minimal dua pendiri, PT Perorangan dapat didirikan oleh satu individu yang sekaligus bertindak sebagai pemegang saham dan direktur.

Pembentukan PT Perorangan dilakukan melalui pernyataan pendirian yang didaftarkan secara elektronik kepada Menteri Hukum, tanpa memerlukan akta notaris sebagaimana lazimnya pendirian PT biasa.

Tujuan utama pembentukan PT Perorangan adalah memberikan kemudahan berusaha bagi pelaku UMKM agar memperoleh perlindungan hukum yang lebih baik.

Apa itu PT Biasa?

PT Biasa atau Perseroan Terbatas konvensional merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian oleh dua orang atau lebih dengan modal yang terbagi dalam saham.

Pendirian PT Biasa harus dilakukan melalui akta notaris dalam bahasa Indonesia dan memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum.

Dalam struktur PT Biasa terdapat organ perseroan yang terdiri atas:

  • Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);
  • Direksi;
  • Dewan Komisaris.

Struktur ini memungkinkan pengelolaan perusahaan yang lebih kompleks dan profesional.

Perbedaan PT Perorangan dan PT Biasa

1. Jumlah Pendiri

PT Perorangan hanya memerlukan satu orang pendiri.

Sebaliknya, PT Biasa wajib didirikan oleh minimal dua orang atau lebih.

Bagi pelaku usaha yang menjalankan bisnis secara mandiri, PT Perorangan tentu menjadi pilihan yang lebih sederhana.

2. Proses Pendirian

PT Perorangan dapat didirikan secara online melalui sistem administrasi badan hukum tanpa akta notaris.

Sementara itu, PT Biasa wajib dibuat melalui akta pendirian yang disusun oleh notaris dan kemudian diajukan untuk memperoleh pengesahan badan hukum.

Dari sisi kemudahan administrasi, PT Perorangan jelas lebih praktis.

3. Biaya Pendirian

Karena tidak memerlukan akta notaris, biaya pendirian PT Perorangan relatif lebih murah.

Sebaliknya, pendirian PT Biasa memerlukan biaya notaris, biaya administrasi, serta pengeluaran lain yang berkaitan dengan proses pendirian.

Bagi pelaku usaha dengan modal terbatas, faktor biaya sering menjadi alasan utama memilih PT Perorangan.

4. Struktur Organisasi

PT Perorangan tidak memiliki komisaris. Pemilik usaha dapat merangkap sebagai direktur sekaligus pemegang saham.

Sedangkan PT Biasa memiliki struktur yang lebih lengkap, yaitu direksi, komisaris, dan pemegang saham.

Struktur yang lebih lengkap tersebut memberikan mekanisme pengawasan yang lebih baik dalam pengelolaan perusahaan.

5. Skala Usaha

PT Perorangan hanya diperuntukkan bagi usaha yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil.

Apabila usaha berkembang melebihi batas tersebut, maka PT Perorangan wajib mengubah statusnya menjadi PT biasa.

Sebaliknya, PT Biasa dapat digunakan untuk usaha dengan skala kecil, menengah, maupun besar.

6. Pengambilan Keputusan

Pada PT Perorangan, seluruh keputusan berada di tangan pemilik tunggal.

Proses pengambilan keputusan menjadi cepat dan fleksibel.

Namun, pada PT Biasa keputusan strategis tertentu harus memperoleh persetujuan RUPS atau organ perseroan lainnya sesuai ketentuan anggaran dasar dan Undang-Undang Perseroan Terbatas.

7. Kemampuan Menarik Investor

PT Biasa umumnya lebih diminati investor karena memiliki struktur tata kelola yang lebih jelas.

Investor cenderung merasa lebih aman berinvestasi pada perusahaan yang memiliki sistem pengawasan melalui komisaris dan mekanisme RUPS.

Di sisi lain, PT Perorangan sering dianggap kurang ideal untuk kebutuhan investasi skala besar.

Kelebihan PT Perorangan

Beberapa keuntungan PT Perorangan antara lain:

  • Proses pendirian lebih mudah dan cepat.
  • Tidak memerlukan akta notaris.
  • Biaya pendirian relatif rendah.
  • Cocok untuk UMKM dan usaha rintisan.
  • Pemilik memiliki kontrol penuh terhadap perusahaan.
  • Tetap memperoleh status badan hukum yang terpisah dari pemilik.

Keunggulan tersebut menjadikan PT Perorangan sebagai pilihan menarik bagi pelaku usaha yang baru memulai bisnis.

Kelebihan PT Biasa

Sementara itu, PT Biasa memiliki sejumlah keunggulan sebagai berikut:

  • Lebih mudah memperoleh kepercayaan investor.
  • Struktur tata kelola perusahaan lebih profesional.
  • Cocok untuk ekspansi bisnis jangka panjang.
  • Memungkinkan masuknya banyak pemegang saham.
  • Lebih fleksibel untuk kegiatan usaha berskala besar.

Bagi perusahaan yang memiliki target pertumbuhan agresif, PT Biasa umumnya memberikan ruang yang lebih luas.

Mana yang Lebih Menguntungkan?

Jawaban atas pertanyaan ini sangat bergantung pada kebutuhan dan tujuan bisnis.

Jika Anda merupakan pelaku UMKM, menjalankan usaha secara mandiri, serta menginginkan proses pendirian yang cepat dan murah, maka PT Perorangan dapat menjadi pilihan yang lebih menguntungkan.

Namun, apabila Anda berencana mencari investor, mengembangkan bisnis dalam skala besar, atau membangun perusahaan dengan tata kelola yang lebih profesional, maka PT Biasa merupakan pilihan yang lebih tepat.

Dengan kata lain, PT Perorangan unggul dari sisi kemudahan dan efisiensi biaya, sedangkan PT Biasa unggul dari sisi kredibilitas, fleksibilitas pengembangan usaha, dan kemampuan menarik investasi.

Kesimpulan

PT Perorangan dan PT Biasa sama-sama memiliki kedudukan sebagai badan hukum yang memberikan perlindungan terhadap pemilik usaha melalui prinsip tanggung jawab terbatas. Namun, keduanya memiliki karakteristik yang berbeda.

PT Perorangan lebih cocok bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang mengutamakan kemudahan serta efisiensi biaya. Sebaliknya, PT Biasa lebih sesuai bagi perusahaan yang memiliki rencana ekspansi, membutuhkan investor, atau menghendaki tata kelola perusahaan yang lebih kuat.

Sebelum menentukan bentuk perseroan yang akan dipilih, pelaku usaha sebaiknya mempertimbangkan kebutuhan bisnis, rencana pengembangan usaha, struktur kepemilikan, serta aspek hukum yang akan dihadapi di masa mendatang. Dengan memilih bentuk perseroan yang tepat, pelaku usaha dapat menjalankan bisnis secara lebih aman, profesional, dan berkelanjutan.

Penulis

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top