
Dalam sistem perizinan berusaha di Indonesia, pelaku usaha wajib melaporkan LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal). Hal tersebut merupakan salah satu kewajiban utama yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Sejak diterapkannya sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), pemerintah semakin menekankan pentingnya kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan LKPM secara berkala. Kewajiban ini bukan hanya bersifat administratif, melainkan menjadi bagian penting dari mekanisme pengawasan investasi nasional.
LKPM pada dasarnya adalah laporan yang memuat perkembangan realisasi investasi dan berbagai kendala yang dihadapi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya. Melalui laporan tersebut, pemerintah dapat memantau pertumbuhan investasi, perkembangan sektor usaha, penyerapan tenaga kerja, hingga tingkat kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan perundang-undangan.
Pengertian LKPM
Menurut Pasal 1 angka 20 Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021, LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala.
Dalam ketentuan Pasal 1 angka 63 Permen IH No. 5 Tahun 2025 menyebutkan bahwa Laporan Kegiatan Penanaman Modal yang selanjutnya disingkat LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi Penanaman Modal dan permasalahan yang dihadapi Pelaku Usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala.
Pelaporan LKPM dilakukan melalui sistem OSS secara daring. Dengan kata lain, seluruh data investasi perusahaan akan terintegrasi langsung dengan sistem pengawasan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Dasar Hukum Pelaku Usaha Wajib Melaporkan LKPM
Terdapat beberapa dasar hukum bagi pelaku usaha wajib melaporkan LKPM. Beberapa regulasi utama yang mengatur kewajiban tersebut antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
Dasar hukum utama kewajiban LKPM terdapat dalam Pasal 15 huruf c Undang-Undang Penanaman Modal yang menyatakan bahwa setiap penanam modal berkewajiban:
“membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal.”
Ketentuan ini menunjukkan bahwa pelaporan investasi merupakan kewajiban hukum yang melekat pada setiap pelaku usaha yang melakukan kegiatan penanaman modal di Indonesia. Kewajiban tersebut berlaku baik bagi penanam modal dalam negeri (PMDN) maupun penanam modal asing (PMA).
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja
UU Cipta Kerja memperkuat konsep pengawasan berbasis risiko melalui sistem OSS-RBA. Dalam rezim baru ini, pemerintah tidak hanya menerbitkan izin usaha, tetapi juga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan usaha.
Salah satu instrumen pengawasan tersebut adalah LKPM. Oleh karena itu, kewajiban pelaporan LKPM menjadi bagian integral dalam pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
PP Nomor 5 Tahun 2021 menjadi regulasi penting dalam implementasi OSS-RBA. Peraturan ini menegaskan bahwa pemerintah melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha melalui laporan berkala dan pengawasan administratif lainnya.
Dalam konteks ini, LKPM menjadi instrumen utama untuk memastikan bahwa pelaku usaha benar-benar menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan izin yang telah diterbitkan.
4. Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 merupakan aturan teknis yang secara rinci mengatur tata cara pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko, termasuk kewajiban penyampaian LKPM.
Pasal 32 ayat (1) Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 menyatakan:
“Pelaku Usaha wajib menyampaikan LKPM untuk setiap bidang usaha dan/atau lokasi.”
Kemudian Pasal 32 ayat (2) menegaskan bahwa penyampaian LKPM dilakukan secara daring melalui Sistem OSS.
5. Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/BPKM No. 5 Tahun 2025
Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitias Penanaman Modal Melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission), (Permen IH No. 5 Tahun 2025)
Ketentuan Pasal 285 ayat (1) Permen IH No. 5 Tahun 2025 mengatur
Pelaku Usaha wajib menyampaikan LKPM laporan realisasi Penanaman Modal dan kewajiban Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 ayat (5) huruf a untuk setiap kegiatan usaha dan lokasi setelah memperoleh NIB.
Siapa yang Wajib Menyampaikan LKPM?
Secara umum, kewajiban penyampaian LKPM berlaku bagi pelaku usaha kecil, menengah, dan besar. Namun terdapat beberapa pengecualian.
Berdasarkan Pasal 32 ayat (5) Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021, pihak yang tidak diwajibkan menyampaikan LKPM adalah:
- Pelaku usaha mikro;
- Bidang usaha hulu migas;
- Perbankan;
- Lembaga keuangan non-bank;
- Perusahaan asuransi.
Sementara dalam ketentuan Pasal 286 ayat (1) Permen IH No. 5 Tahun 2025 menentukan:
Penyampaian LKPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 ayat (3) disampaikan oleh Pelaku Usaha secara berkala dengan ketentuan sebagai berikut:
a. bagi Pelaku Usaha dengan skala usaha kecil setiap 6 (enam) bulan atau semester; dan
b. bagi Pelaku Usaha dengan skala usaha menengah dan besar setiap 3 (tiga) bulan atau triwulan.
Dengan demikian, sebagian besar perusahaan berbadan hukum yang memiliki NIB melalui OSS wajib melaporkan LKPM secara berkala.
Periode Pelaporan LKPM
Periode pelaporan LKPM dibedakan berdasarkan skala usaha.
1. Skala Usaha Kecil
Bagi skala usaha kecil wajib melaporkan LKPM di OSS sebagai berikut:
a. laporan semester I disampaikan paling lambat tanggal 15 bulan Juli tahun yang bersangkutan; dan
b. laporan semester II disampaikan paling lambat tanggal 15 bulan Januari tahun berikutnya.
Pelaporan dilakukan setiap 6 bulan (semester).
2. Skala Usaha Menengah
Bagi skala usaha menengah wajib melaporkan LKPM sebagai berikut:
a. laporan triwulan I disampaikan paling lambat tanggal 15 bulan April tahun yang bersangkutan;
b. laporan triwulan II disampaikan paling lambat tanggal 15 bulan Juli tahun yang bersangkutan;
c. laporan triwulan III disampaikan paling lambat tanggal 15 bulan Oktober tahun yang bersangkutan; dan
d. laporan triwulan IV disampaikan paling lambat tanggal 15 bulan Januari tahun berikutnya.
Keterlambatan pelaporan sering kali terjadi karena pelaku usaha menganggap LKPM sekadar formalitas administratif. Padahal, dalam praktiknya pemerintah menggunakan data LKPM sebagai dasar pengawasan aktif terhadap perusahaan.
Isi dan Data yang Dilaporkan dalam LKPM
Dalam sistem OSS-RBA, pelaporan LKPM menjadi lebih sederhana dibandingkan sistem sebelumnya. Beberapa data utama yang wajib diisi antara lain:
- Realisasi investasi;
- Penyerapan tenaga kerja;
- Produksi barang atau jasa;
- Pendapatan usaha atau revenue;
- Kendala dan permasalahan perusahaan;
- Kewajiban perusahaan lainnya.
Seluruh data tersebut harus diisi sesuai kondisi riil perusahaan. Apabila terdapat ketidaksesuaian data, pemerintah dapat melakukan klarifikasi maupun pemeriksaan lapangan.
Fungsi dan Tujuan LKPM
Kewajiban pelaporan LKPM bukan hanya bertujuan administratif. Pemerintah memiliki beberapa tujuan penting, antara lain:
1. Pengawasan Investasi
LKPM digunakan untuk memantau apakah investasi benar-benar direalisasikan sesuai izin usaha yang dimiliki.
2. Evaluasi Iklim Investasi
Data LKPM membantu pemerintah mengetahui sektor usaha yang berkembang maupun sektor yang mengalami hambatan.
3. Dasar Penyusunan Kebijakan
Pemerintah menggunakan data LKPM sebagai dasar penyusunan kebijakan ekonomi dan investasi nasional.
4. Pengendalian Perizinan Berusaha
Melalui LKPM, pemerintah dapat menilai apakah perusahaan aktif menjalankan kegiatan usaha atau hanya sekadar memiliki izin tanpa aktivitas nyata.
Sanksi Jika Tidak Menyampaikan LKPM
Banyak pelaku usaha belum memahami bahwa ketidakpatuhan dalam pelaporan LKPM dapat berujung pada sanksi administratif serius.
Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021, pelaku usaha yang tidak menyampaikan LKPM dapat dikenakan:
- Peringatan tertulis;
- Pembatasan kegiatan usaha;
- Pembekuan kegiatan usaha;
- Pencabutan perizinan berusaha.
Pasal 55 Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 menyebutkan bahwa pelaku usaha yang tidak menyampaikan LKPM selama dua periode berturut-turut dapat dikategorikan melakukan pelanggaran ringan yang dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis. Apabila tetap tidak patuh, sanksi dapat meningkat hingga pembekuan atau pencabutan izin usaha.
Di samping itu ketentuan Pasal 373 ayat (1) Permen IH No. 5 Tahun 2025 mengatur:
“Sanksi administratif dikenakan terhadap Pelaku Usaha yang melanggar kewajiban penyampaian LKPM realisasi Penanaman Modal dan kewajiban Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 ayat (5) huruf a”.
ayat (2): Lembaga OSS, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB dan/atau OIKN sesuai kewenangannya mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal Pelaku Usaha:
- tidak menyampaikan LKPM selama 2 (dua) periode berturut-turut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 ayat (1);
- menyampaikan LKPM pertama kali tanpa ada nilai tambahan realisasi Penanaman Modal selama 4 (empat) periode berturut-turut; atau
- menyampaikan LKPM tanpa ada nilai tambahan realisasi Penanaman Modal selama 4 (empat) periode berturut-turut dalam pelaporan LKPM tahap persiapan.
Dalam praktiknya, sanksi ini dapat berdampak serius terhadap operasional perusahaan, termasuk kesulitan mengurus perubahan izin, perizinan tambahan, hingga hambatan kerja sama dengan pihak perbankan dan investor.
Pentingnya Pelaku Usaha yang Wajib Melaporkan LKPM
Di era digitalisasi perizinan usaha, kepatuhan terhadap pelaporan LKPM menjadi indikator profesionalitas perusahaan. Banyak perusahaan yang sebenarnya telah beroperasi aktif namun lalai melaporkan LKPM karena kurang memahami kewajiban hukumnya.
Padahal, kepatuhan terhadap LKPM dapat memberikan manfaat strategis bagi perusahaan, seperti:
- Mempermudah proses pengawasan pemerintah;
- Menghindari sanksi administratif;
- Menunjukkan kredibilitas perusahaan;
- Mempermudah proses pengembangan usaha;
- Mendukung transparansi kegiatan investasi.
Bagi perusahaan PMA maupun PMDN, kepatuhan LKPM juga sering menjadi perhatian investor dan mitra bisnis karena mencerminkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Penutup
Kewajiban melaporkan LKPM melalui OSS merupakan kewajiban hukum yang wajib dipenuhi oleh sebagian besar pelaku usaha di Indonesia. Dasar hukumnya diatur dalam Undang-Undang Penanaman Modal, UU Cipta Kerja, PP Nomor 5 Tahun 2021, dan Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021.
Melalui LKPM, pemerintah dapat melakukan pengawasan terhadap realisasi investasi dan perkembangan kegiatan usaha secara nasional. Oleh karena itu, pelaku usaha tidak boleh menganggap LKPM sebagai formalitas semata. Ketidakpatuhan dalam pelaporan dapat menimbulkan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
Dalam konteks bisnis modern, kepatuhan terhadap LKPM bukan hanya bentuk kewajiban hukum, tetapi juga bagian dari tata kelola perusahaan yang profesional, transparan, dan bertanggung jawab



