
Jika Suami Tidak Memberi Nafkah
Dalam kehidupan rumah tangga, kewajiban memberikan nafkah kepada istri dan anak merupakan salah satu tanggung jawab utama seorang suami. Nafkah bukan hanya persoalan moral dan etika, melainkan juga kewajiban hukum yang diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Bagaimana jika suami tidak memberi nafkah kepada anak dan Istri?
Ketika seorang suami tidak memberi nafkah yaitu menjalankan kewajibannya untuk menafkahi keluarga tanpa alasan yang sah, maka tindakan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum, baik dalam ranah perdata maupun hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Secara umum, kewajiban nafkah lahir meliputi kebutuhan dasar keluarga seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, pendidikan anak, kesehatan, dan kebutuhan hidup sehari-hari. Dalam praktiknya, banyak persoalan rumah tangga muncul akibat suami tidak memberi nafkah. Suami mengabaikan kewajiban tersebut, baik karena kelalaian, kesengajaan, meninggalkan keluarga, maupun menggunakan penghasilannya untuk kepentingan pribadi yang tidak bermanfaat bagi keluarga.
Sebelum membahas hukum suami tidak memberi nafkah, perlu mengetahui apa itu nafkah?
Apa itu Nafkah?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, nafkah adalah:
- n belanja untuk hidup; (uang) pendapatan:suami wajib memberi — kepada istrinya
- n bekal hidup sehari-hari; rezeki:terasa sulit mencari — di negeri yang tandus itu; mencari — di rantau
Nafkah merupakan suatu hak yang wajib dipenuhi oleh seorang suami terhadap istrinya, nafkah ini bermacam-macam, bisa berupa makanan, tempat tinggal, pelajaran (perhatian), pengobatan, dan juga pakaian meskipun wanita itu kaya.
Kewajiban Nafkah Menurut Undang-Undang Perkawinan
Dasar hukum utama mengenai kewajiban suami menafkahi keluarga terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Perkawinan.
Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan menyatakan:
“Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.”
Ketentuan tersebut menegaskan bahwa suami memiliki kewajiban hukum untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga. Frasa “sesuai dengan kemampuannya” berarti kewajiban nafkah disesuaikan dengan kondisi ekonomi suami, namun bukan berarti suami dapat sepenuhnya melepaskan tanggung jawabnya.
Selanjutnya, Pasal 34 ayat (3) menyatakan:
“Jika suami atau istri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan.”
Artinya, apabila suami tidak menafkahi keluarga atau menelantarkan istri dan anak, maka istri memiliki hak hukum untuk mengajukan gugatan ke pengadilan. Gugatan tersebut dapat berupa gugatan nafkah, gugatan cerai, maupun tuntutan hak-hak lainnya.
Kewajiban Nafkah Menurut Kompilasi Hukum Islam
Bagi umat Islam, kewajiban nafkah juga diatur dalam Kompilasi Hukum Islam atau KHI yang menjadi pedoman dalam penyelesaian perkara keluarga di Pengadilan Agama.
Pasal 80 ayat (4) KHI menyatakan bahwa sesuai dengan penghasilannya, suami menanggung:
- Nafkah, kiswah (pakaian), dan tempat kediaman bagi istri;
- Biaya rumah tangga;
- Biaya perawatan dan pengobatan bagi istri dan anak;
- Biaya pendidikan anak.
Kemudian Pasal 81 KHI menjelaskan bahwa suami wajib menyediakan tempat tinggal yang layak bagi istri dan anak-anaknya.
KHI juga menegaskan bahwa apabila suami lalai menjalankan kewajibannya, maka istri dapat meminta penyelesaian melalui Pengadilan Agama. Bahkan dalam praktik peradilan agama, kegagalan suami memberikan nafkah sering menjadi alasan utama perceraian.
Penelantaran Rumah Tangga dalam Hukum Pidana
Selain dapat digugat secara perdata, tindakan suami yang sengaja menelantarkan keluarganya juga dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau UU PKDRT.
Pasal 9 ayat (1) UU PKDRT menyatakan:
“Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.”
Ketentuan ini sangat penting karena penelantaran ekonomi dalam rumah tangga termasuk bentuk kekerasan rumah tangga. Banyak masyarakat menganggap KDRT hanya berupa kekerasan fisik, padahal penelantaran nafkah juga termasuk kategori kekerasan domestik.
Adapun sanksinya diatur dalam Pasal 49 huruf a UU PKDRT yang menyatakan bahwa pelaku penelantaran rumah tangga dapat dipidana dengan:
- pidana penjara paling lama 3 tahun; atau
- denda paling banyak Rp15.000.000.
Dengan demikian, apabila suami dengan sengaja meninggalkan keluarga tanpa memberikan nafkah padahal mampu secara ekonomi, maka tindakan tersebut berpotensi diproses secara pidana.
Nafkah Anak Tetap Menjadi Kewajiban Setelah Perceraian
Perlu dipahami bahwa kewajiban nafkah anak tidak hapus meskipun telah terjadi perceraian. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 41 Undang-Undang Perkawinan yang menyatakan bahwa ayah tetap bertanggung jawab atas biaya pemeliharaan dan pendidikan anak.
Dalam praktik pengadilan, hakim biasanya akan menentukan jumlah nafkah anak yang wajib dibayarkan oleh ayah setiap bulan. Jika ayah tidak menjalankan putusan tersebut, maka pihak mantan istri dapat mengajukan eksekusi putusan pengadilan.
Selain itu, Mahkamah Agung melalui berbagai putusan juga menegaskan bahwa kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, pengabaian nafkah anak sering dipandang sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak anak.
Alasan Perceraian Karena Suami Tidak Memberi Nafkah
Tidak diberikannya nafkah dalam jangka waktu tertentu juga dapat dijadikan alasan perceraian. Dalam praktik Pengadilan Agama, alasan ekonomi dan penelantaran keluarga merupakan salah satu penyebab terbesar perceraian.
Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam yang mengatur bahwa salah satu alasan perceraian adalah apabila salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin dan tanpa alasan yang sah.
Selain itu, apabila suami tidak menjalankan kewajiban nafkah sehingga menimbulkan penderitaan lahir dan batin bagi istri, maka kondisi tersebut dapat menjadi dasar gugatan cerai.
Upaya Hukum yang Dapat Dilakukan Istri
Apabila suami tidak memberi nafkah kepada istri atau tidak bertanggung jawab menafkahi keluarga, terdapat beberapa langkah hukum yang dapat dilakukan oleh istri, antara lain:
1. Musyawarah Keluarga
Langkah pertama yang biasanya ditempuh adalah penyelesaian secara kekeluargaan melalui mediasi atau musyawarah keluarga.
2. Mengajukan Gugatan Nafkah
Istri dapat mengajukan gugatan nafkah ke Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam atau Pengadilan Negeri bagi non-Muslim.
3. Mengajukan Gugatan Cerai
Apabila penelantaran terus berlangsung dan tidak ada itikad baik dari suami, istri dapat mengajukan gugatan perceraian.
4. Melaporkan Penelantaran Rumah Tangga
Jika tindakan suami memenuhi unsur penelantaran sebagaimana diatur dalam UU PKDRT, maka istri dapat membuat laporan pidana kepada kepolisian.
Penutup
Kewajiban suami untuk menafkahi keluarga merupakan tanggung jawab hukum yang diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Apabila suami tidak memberi nafkah, maka bukan hanya persoalan rumah tangga biasa, tetapi dapat menimbulkan akibat hukum serius, baik berupa gugatan perdata maupun sanksi pidana.
Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, serta UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga memberikan perlindungan hukum kepada istri dan anak apabila mengalami suami tidak memberi nafkah. Oleh karena itu, seorang suami wajib memahami bahwa nafkah keluarga bukan sekadar kewajiban moral, melainkan amanah hukum yang harus dipenuhi dengan penuh tanggung jawab.
Sebaliknya, bagi istri yang mengalami penelantaran ekonomi, hukum Indonesia telah menyediakan berbagai mekanisme perlindungan untuk memperjuangkan hak-haknya secara sah melalui jalur pengadilan maupun proses pidana sesuai ketentuan yang berlaku.



