Jasa Hukum Pidana
Kantor Hukum RFR dapat memberikan layanan Jasa Hukum Pidana. Jasa Hukum ini mencakup mendampingi klien sebagai Pelapor, Terlapor, Tersangka, dan/atau Terdakwa.
Layanan Jasa Hukum Pidana apa saja yang dapat kami berikan?
- Tindak Pidana Pencurian;
- Tindak Pidana Penggelapan;
- Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen;
- Tindak Pidana Penipuan;
- Tindak Pidana Penganiayaan;
- Tindak Pidana Pemerkosaan (korban);
- Tindak Pidana Narkotika;
- Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik;
- Tindak Pidana Anak;
- Tindak Pidana Korupsi;
- Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU);
- Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO);
- Tindak Pidana Perbankan;
- Tindak Pidana Lingkungan Hidup;
- Tindak Pidana Kehutanan;
- Tindak Pidana Pertambangan.