Lompat ke konten

Jasa Hukum Pidana

Jasa Hukum Pidana

Kantor Hukum RFR dapat memberikan layanan Jasa Hukum Pidana. Jasa Hukum ini mencakup mendampingi klien sebagai Pelapor, Terlapor, Tersangka, dan/atau Terdakwa.

Layanan Jasa Hukum Pidana apa saja yang dapat kami berikan?

  1. Tindak Pidana Pencurian;
  2. Tindak Pidana Penggelapan;
  3. Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen;
  4. Tindak Pidana Penipuan;
  5. Tindak Pidana Penganiayaan;
  6. Tindak Pidana Pemerkosaan (korban);
  7. Tindak Pidana Narkotika;
  8. Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik;
  9. Tindak Pidana Anak;
  10. Tindak Pidana Korupsi;
  11. Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU);
  12. Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO);
  13. Tindak Pidana Perbankan;
  14. Tindak Pidana Lingkungan Hidup;
  15. Tindak Pidana Kehutanan;
  16. Tindak Pidana Pertambangan.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *