Lompat ke konten

Jasa Hukum Keluarga

Layanan Jasa Hukum Keluarga

Kantor Hukum RFR dapat memberikan Layanan Jasa Hukum Keluarga. Layanan Jasa Hukum di bidang keluarga dimaksud antara lain:

  1. Membuat dan mengajukan gugatan cerai;
  2. Membuat dan mengajukan permohonan cerai;
  3. Membuat dan mengajukan gugatan harta gana-gini (harta bersama);
  4. Mengajukan permohonan Hak Asuh Anak;
  5. Membuat dan mengajukan gugatan waris;
  6. Membuat dan mengajukan Permohonan Ahli Waris (PAW);
  7. Membuat dan mengajukan Permohonan Isbat Nikah;
  8. Membuat dan mengajukan Permohonan Asal Usul Anak;
  9. Membuat dan mengajukan Permohonan Pengesahan Anak;
  10. Membuat dan mengajukan Permohonan Pengakuan Anak;
  11. Membuat dan mengajukan Permohonan Perubahan Nama.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *