Layanan Jasa Hukum Keluarga
Kantor Hukum RFR dapat memberikan Layanan Jasa Hukum Keluarga. Layanan Jasa Hukum di bidang keluarga dimaksud antara lain:
- Membuat dan mengajukan gugatan cerai;
- Membuat dan mengajukan permohonan cerai;
- Membuat dan mengajukan gugatan harta gana-gini (harta bersama);
- Mengajukan permohonan Hak Asuh Anak;
- Membuat dan mengajukan gugatan waris;
- Membuat dan mengajukan Permohonan Ahli Waris (PAW);
- Membuat dan mengajukan Permohonan Isbat Nikah;
- Membuat dan mengajukan Permohonan Asal Usul Anak;
- Membuat dan mengajukan Permohonan Pengesahan Anak;
- Membuat dan mengajukan Permohonan Pengakuan Anak;
- Membuat dan mengajukan Permohonan Perubahan Nama.