
Dalam hukum pidana, tidak setiap orang yang melakukan suatu perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana dapat langsung dijatuhi pidana. Hukum pidana modern mengenal adanya alasan-alasan tertentu yang dapat menghapus pemidanaan terhadap pelaku. Alasan tersebut dikenal sebagai alasan penghapus pidana, yang terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu alasan pembenar dan alasan pemaaf.
Keberadaan kedua alasan ini merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap seseorang yang melakukan perbuatan tertentu dalam kondisi khusus. Dengan kata lain, hukum pidana tidak hanya melihat “apa yang dilakukan”, tetapi juga mempertimbangkan “mengapa perbuatan itu dilakukan” dan “bagaimana keadaan pelakunya”. Oleh sebab itu, alasan pembenar dan alasan pemaaf menjadi instrumen penting dalam mewujudkan keadilan substantif.
Secara teoritis, alasan pembenar menghapus sifat melawan hukum dari suatu perbuatan, sedangkan alasan pemaaf menghapus kesalahan dari pelaku. Perbedaan tersebut tampak sederhana, namun dalam praktik hukum pidana memiliki konsekuensi yang sangat besar terhadap pertanggungjawaban pidana seseorang.
Apa itu Alasan Pembenar?
Alasan pembenar menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah alasan yang membenarkan perbuatan melanggar hukum karena kondisi tertentu, misalnya membela diri.
Sesuai dengan ajaran daaddader strafrecht, sebagaimana ditulis oleh Iman Baihaqi, dkk, menyebutkan bahwa alasan penghapusan pidana dapat diidentifikasi sebagai berikut[1]: Alasan pembenar (rechtvaardigingsgrond) adalah suatu landasan yang meniadakan sifat melawan hukum suatu perbuatan, terkait dengan tindak pidana (strafbaarfeit), yang biasa disebut dengan actus reus di Negara Anglo saxon.
Ahli hukum pidana Moeljatno menyebutkan, alasan pembenar merupakan alasan yang “menghapus sifat melawan hukumnya perbuatan”. Pendapat ini menegaskan bahwa yang dibenarkan adalah tindakannya, bukan sekadar memaafkan pelakunya.
Alasan Pembenar dalam KUHP Terbaru
Dalam hukum positif Indonesia, alasan pembenar diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Beberapa bentuk alasan pembenar antara lain:
1. Pembelaan Terpaksa (Noodweer)
Pembelaan terpaksa merupakan tindakan pembelaan diri yang dilakukan untuk melindungi kepentingan hukum dari serangan yang melawan hukum.
Dalam KUHP lama, ketentuan ini diatur dalam Pasal 49 ayat (1), sedangkan dalam KUHP terbaru diatur dalam ketentuan Pasal 34. Ketentuan Pasal 34 berbunyi:
“Setiap Orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan karena pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain”.
Contohnya, seseorang yang diserang menggunakan senjata tajam kemudian melawan hingga menyebabkan penyerang terluka. Dalam kondisi tertentu, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pembelaan terpaksa.
2. Menjalankan Perintah Undang-Undang
Ketentuan ini terdapat dalam Pasal 50 KUHP lama. Dalam KUHP terbaru, diatur dalam ketentuan Pasal 31 yang berbunyi:
“Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Meskipun tindakan tersebut pada dasarnya dapat memenuhi unsur pidana tertentu, hukum membenarkannya karena dilakukan dalam rangka menjalankan perintah undang-undang.
3. Menjalankan Perintah Jabatan yang Sah
Pengaturan mengenai hal ini terdapat dalam Pasal 51 ayat (1) KUHP lama dan Pasal 32 KUHP terbaru yang menentukan:.
“Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan untuk melaksanakan perintah jabatan dari Pejabat yang berwenang”.
Contohnya adalah aparat penegak hukum yang melakukan tindakan tertentu berdasarkan perintah jabatan yang sah sesuai prosedur hukum.
Namun demikian, dalam ketentuan ini, harus ada hubungan yang bersifat hukum public antara yang memberikan perintah dan yang melaksanakan perintah. Ketentuan ini tidak berlaku untuk hubungan yang bersilat keperdataan[2].
4. Dilakukan dalam Keadaan Darurat
Dalam ketentuan Pasal 33 KUHP terbaru menyebutkan bahwa setiap Orang yang melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan karena keadaan darurat.
Yang dimaksud dalam keadaan darurat adalah[3]:
- ketika Kapal di tengah laut tenggelam, terjadi perebutan pelampung antara 2 (dua) orang yang menyebabkan salah satu meninggal;
- tindakan dokter yang menghadapi situasi ibu hamil dengan risiko tinggi, apakah dokter akan menyelamatkan ibu dengan risiko bayi meninggal atau menyelamatkan bayi dengan risiko ibu meninggal; atau
- pemadam kebakaran yang menghadapi situasi pilihan antara menyelamatkan rumah sekitar dengan merobohkan rumah yang terbakar.
Olehnya, alasan pembenar adalah keadaan yang menyebabkan suatu perbuatan yang semula dianggap melawan hukum menjadi dibenarkan oleh hukum. Dalam hal ini, fokus penilaiannya terletak pada perbuatannya (daad). Artinya, meskipun unsur tindak pidana terpenuhi, sifat melawan hukum dari perbuatan tersebut dihapuskan karena terdapat keadaan yang dibenarkan oleh undang-undang.
Sekarang, kita membahas alasan pemaaf.
Apa itu Alasan Pemaaf?
Berbeda dengan alasan pembenar, alasan pemaaf tidak menghapus sifat melawan hukum dari perbuatannya. Perbuatannya tetap dianggap salah atau melawan hukum, tetapi pelakunya tidak dipidana karena keadaan tertentu yang menghilangkan unsur kesalahan.
Dengan kata lain, yang dimaafkan adalah orangnya, bukan perbuatannya.
Alasan pemaaf menurut KBBI adalah alasan yang menyebabkan seseorang tidak bisa dipidana atas suatu tindakan melawan hukum karena adanya faktor tertentu yang memengaruhi kesadaran dan kemampuan seseorang dalam bertindak, misalnya paksaan dan gangguan jiwa.
Menurut Utrecht, alasan pemaaf merupakan alasan yang menghapus kesalahan pelaku sehingga ia tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana.
Sementara itu, Simons menjelaskan bahwa alasan pemaaf berkaitan dengan unsur subjektif, yakni keadaan batin pelaku ketika melakukan tindak pidana.
Alasan pemaaf menunjukkan bahwa hukum pidana tidak hanya menghukum berdasarkan akibat perbuatan, tetapi juga mempertimbangkan kemampuan bertanggung jawab dari pelaku.
Beberapa bentuk alasan pemaaf antara lain:
1. Tidak Mampu Bertanggung Jawab
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 44 KUHP lama dan Pasal 40 KUHP terbaru. Dalam ketentuan Pasal 40 KUHP terbaru menyebutkan:
“Pertanggungjawaban pidana tidak dapat dikenakan terhadap anak yang pada waktu melakukan Tindak Pidana belum berumur 12 (dua belas) tahun.”
Ketentuan ini mengatur tentang batas umur minimum untuk dapat dipertanggungjawabkan secara pidana bagi anak yang melakukan Tindak Pidana. Penentuan batas umur 12 (dua belas) tahun didasarkan pada pertimbangan psikologis yaitu kematangan emosional, intelektual, dan mental anak. Anak di bawah umur 12 (dua belas) tahun tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana dan karena itu penanganan perkaranya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem peradilan pidana anak.
Dalam konteks ini, hukum memandang bahwa pelaku tidak memiliki kemampuan bertanggung jawab secara penuh.
2. Pembelaan Terpaksa yang Melampaui Batas (Noodweer Excess)
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 49 ayat (2) KUHP lama dan Pasal 43 KUHP terbaru.
Berbeda dengan pembelaan terpaksa biasa, dalam noodweer excess pelaku melakukan pembelaan yang melampaui batas karena adanya guncangan jiwa yang hebat akibat serangan yang diterimanya.
Contohnya, seseorang yang diserang secara brutal lalu secara spontan melakukan perlawanan berlebihan karena ketakutan yang luar biasa.
Dalam keadaan demikian, hukum memandang adanya faktor psikologis yang memaafkan pelaku.
3. Menjalankan Perintah Jabatan yang Tidak Sah dengan Itikad Baik
Ketentuan ini terdapat dalam Pasal 51 ayat (2) KUHP lama dan Pasal 44 KUHP terbaru. Ketentuan tersebut menerangkan bahwa perintah jabatan yang diberikan tanpa wewenang tidak mengakibatkan hapusnya pidana, kecuali jika orang yang diperintahkan dengan iktikad baik mengira bahwa perintah tersebut diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya, termasuk dalam lingkup pekerjaannya.
Artinya, seseorang yang melaksanakan perintah jabatan yang ternyata tidak sah dapat dibebaskan dari pidana apabila ia melaksanakannya dengan itikad baik dan mengira bahwa perintah tersebut sah.
Perbedaan Alasan Pembenar dan Alasan Pemaaf
Secara sederhana, perbedaan keduanya dapat dijelaskan sebagai berikut:
| Aspek | Alasan Pembenar | Alasan Pemaaf |
| Fokus | Perbuatannya | Pelakunya |
| Sifat | Menghapus sifat melawan hukum | Menghapus kesalahan |
| Akibat | Perbuatan dianggap benar | Perbuatan tetap salah, tetapi pelaku dimaafkan |
| Pendekatan | Objektif | Subjektif |
Perbedaan ini sangat penting dalam praktik peradilan pidana karena berkaitan dengan pertanggungjawaban pidana dan penilaian hakim terhadap suatu perkara.
Penutup
Alasan pembenar dan alasan pemaaf merupakan bagian penting dalam sistem hukum pidana modern. Kedua konsep ini menunjukkan bahwa hukum pidana tidak diterapkan secara kaku, melainkan mempertimbangkan aspek keadilan, keadaan konkret, dan kondisi pelaku.
Alasan pembenar menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan sehingga tindakan tersebut dianggap benar menurut hukum. Sementara itu, alasan pemaaf menghapus kesalahan pelaku karena keadaan tertentu yang membuatnya tidak layak dipidana.
Dengan memahami kedua konsep ini, masyarakat dapat melihat bahwa tujuan hukum pidana bukan semata-mata menghukum, melainkan juga menegakkan keadilan secara proporsional dan manusiawi.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
- Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana.
- Utrecht, Hukum Pidana I.
- Simons, Leerboek van het Nederlandse Strafrecht.
- R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Komentar-Komentarnya.
- Artikel “Beda Alasan Pembenar dan Alasan Pemaaf dalam Hukum Pidana” pada Hukum Online.
- Artikel “Psikiatris dan Penghapus Pertanggungjawaban Pidana Perspektif Pasal 44
[1] Imam Baihaqi, dkk, Pembelaan Terpaksa yang Melampaui Batas (Noodweer Exces) Sebagai Alasan Dalam Penghapusan Pidana (Jurisdictie: Volume 6, No. 2 2024, Universitas Islam As-Syafi’iyah, 2024)., hlm. 5.
[2] Lihat Penjelasan Pasal 32 dalam KUHP Terbaru.
[3] Lihat Penjelasan Pasal 33 dalam KUHP Terbaru.