Portofolio Penanganan Perkara Kantor Hukum RFR & Rekan
Untuk menjaga kerahasiaan dan demi kenyamanan bersama, kami tidak mencantumkan nama-nama klien secara utuh yang pernah ditangani baik sebagai Konsultan Hukum maupun Kuasa Hukum[1].
Baik secara kelembagaan maupun individu, personalia Kantor Hukum RFR & Rekan telah menangani beberapa perkara perorangan maupun perseroan, antara lain:
Perseroan:
- Konsultan Hukum PT. MDS;
- Kuasa Hukum PT. THI;
- Kuasa Hukum PT. BKMB;
- Kuasa Hukum PT. SP;
- Konsultan Hukum PT. IAP;
- Konsultan Hukum PT. TT;
- Konsultan Hukum PT. BPMS;
- Kuasa Hukum PT. BJP;
- Kuasa Hukum PT L;
- Kuasa Hukum PT BDMU;
- Kuasa Hukum PT PDS;
- Kuasa Hukum PT NE;
- Kuasa Hukum PT SSM;
- Kuasa Hukum PT
- Dan sebagainya.
Perorangan:
- Kuasa Hukum RMP melawan Presiden RI;
- Kuasa Hukum AL melawan Kepala BPN Jakarta Selatan;
- Kuasa Hukum AZ melawan BPASN dan Menteri Agama;
- Kuasa Hukum A pada tingkat PK melawan Menteri Agraria/BPN;
- Konsultan Hukum A melawan Menteri Keuangan;
- Konsultan Hukum AS; dan
- Lainnya.
Nonlitigasi
Selain perkara-perkara litigasi, Rifai Hadi juga melakukan kegiatan nonlitigasi, antara lain:
- Membuat dan mengajukan somasi;
- Membuat draft perjanjian bisnis;
- Membuat legal opinion;
- Membantu mengurus perizinan;
- dan sebagainya.
[1] Untuk menjaga identitas dan kepercayaan klien, kami tidak mencantumkannya dalam portofolio ini.