mengapa tambang ilegal harus diberantas

Mengapa Tambang Ilegal Harus Diberantas?

Mengapa Tambang Ilegal Harus Diberantas 1024x576

Indonesia merupakan negara yang kaya akan sumber daya alam, terutama mineral dan batubara. Kekayaan tersebut tersebar dari Sumatera hingga Papua dan menjadi salah satu penopang utama perekonomian nasional. Namun, di balik potensi besar tersebut, terdapat persoalan serius yang terus menghantui dunia pertambangan nasional, yaitu praktik tambang ilegal atau pertambangan tanpa izin (PETI).

Tambang ilegal bukan sekadar persoalan administrasi perizinan. Aktivitas ini menyangkut kerusakan lingkungan, hilangnya penerimaan negara, konflik sosial, hingga ancaman keselamatan jiwa manusia. Oleh karena itu, pemberantasan tambang ilegal bukan hanya kebutuhan hukum, tetapi juga kebutuhan moral dan kepentingan nasional.

Ketentuan tentang Tambang Ilegal di Indonesia

Sebelum membahas tentang ketentuan tambang di Indonesia, perlu mengetahui apa itu tambang ilegal? Tambang ilegal dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah kegiatan penambangan yang dilakukan tanpa izin resmi dari pemerintah atau otoritas terkait.

Mengutip Wikipedia, tambang ilegal adalah kegiatan penambangan yang dilaksanakan tanpa memiliki perizinan resmi dari pemerintah. Aktivitas tersebut melibatkan ekstraksi mineral atau batubara yang tidak mematuhi regulasi dan standar pertambangan yang baik dan benar. Pertambangan ilegal disebut juga dengan Pertambangan Tanpa Izin atau PETI.

Dalam perspektif hukum Indonesia, kegiatan pertambangan wajib dilaksanakan berdasarkan izin resmi dari pemerintah pusat. Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Ketentuan Pasal 35 UU Minerba menentukan:

(1) Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.

(2) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pemberian:

a. nomor induk berusaha;

b. sertifikat standar; dan/atau

c. izin.

(3) lzin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:

a. IUP;

b. IUPK;

c. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi KontraklPerjanjian;

d. IPR;

e. SIPB;

f. izin penugasan;

g. Izin Pengangkutan dan Penjualan;

h. IUJP; dan

i. IUP untuk Penjualan.

(4) Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tambang Ilegal adalah Pelanggaran Hukum

Secara sederhana, tambang illegal adalah kegiatan pertambangan yang dilakukan tanpa izin resmi. Dalam praktiknya, tambang ilegal sering dilakukan tanpa standar keselamatan, tanpa pengelolaan lingkungan, dan tanpa pengawasan negara.

Padahal, sektor pertambangan merupakan sektor strategis yang pengelolaannya diatur secara ketat oleh negara. Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Artinya, pengelolaan sumber daya alam tidak boleh dilakukan sembarangan. Negara memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan dilakukan secara bertanggung jawab, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

Karena itu, kegiatan tambang tanpa izin secara langsung telah melanggar ketentuan hukum nasional. Bahkan, Pasal 158 UU Minerba mengatur bahwa

“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.

Sanksi berat tersebut menunjukkan bahwa negara memandang tambang ilegal sebagai kejahatan serius, bukan pelanggaran biasa.

Tambang Ilegal Merusak Lingkungan

Salah satu alasan utama mengapa tambang ilegal harus diberantas adalah dampaknya terhadap lingkungan hidup. Tambang illegal umumnya dilakukan tanpa dokumen lingkungan, tanpa reklamasi, dan tanpa pengawasan teknis.

Akibatnya, kerusakan lingkungan yang ditimbulkan sering kali sangat parah. Hutan dibabat secara liar, sungai tercemar limbah tambang, tanah menjadi kritis, dan ekosistem rusak dalam jangka panjang.

Dalam banyak kasus, aktivitas tambang ilegal juga menggunakan bahan berbahaya seperti merkuri dan sianida, terutama pada pertambangan emas ilegal. Penggunaan bahan tersebut dapat mencemari air dan membahayakan kesehatan masyarakat sekitar.

Padahal, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha wajib menjaga kelestarian lingkungan hidup. Prinsip pembangunan berkelanjutan menjadi dasar utama dalam setiap aktivitas industri, termasuk pertambangan.

Selain itu, kegiatan pertambangan di kawasan hutan juga wajib memperoleh izin tertentu dari pemerintah. Ketentuan mengenai larangan penggunaan kawasan hutan tanpa izin ditegaskan dalam UU Kehutanan.

Tambang ilegal jelas mengabaikan seluruh prinsip tersebut. Pelaku hanya berorientasi pada keuntungan cepat tanpa memikirkan dampak jangka panjang bagi lingkungan dan masyarakat.

Menimbulkan Kerugian Negara

Tambang ilegal juga menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar. Dalam sistem pertambangan resmi, perusahaan wajib membayar berbagai kewajiban kepada negara, seperti pajak, royalti, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dana reklamasi, dan jaminan pascatambang.

Namun, dalam tambang ilegal, seluruh kewajiban tersebut tidak dipenuhi. Negara kehilangan potensi pendapatan yang seharusnya dapat digunakan untuk pembangunan nasional.

Lebih jauh lagi, praktik tambang ilegal sering kali berkaitan dengan perdagangan hasil tambang secara gelap. Mineral dan batubara dijual tanpa pencatatan resmi sehingga memperbesar praktik ekonomi ilegal.

Akibatnya, negara tidak hanya kehilangan penerimaan keuangan, tetapi juga kehilangan kontrol terhadap tata kelola sumber daya alam nasional.

Membahayakan Keselamatan Manusia

Tambang ilegal identik dengan kondisi kerja yang tidak aman. Banyak lokasi tambang ilegal beroperasi tanpa standar keselamatan kerja, tanpa alat pelindung diri, dan tanpa pengawasan teknis.

Tidak jarang terjadi longsor tambang, ledakan, atau kecelakaan fatal yang menelan korban jiwa. Para pekerja tambang ilegal sering bekerja dalam kondisi sangat berbahaya demi memperoleh penghasilan.

Dalam pertambangan resmi, aspek keselamatan kerja diatur secara ketat melalui kaidah teknik pertambangan yang baik (good mining practice). Namun, dalam tambang illegal, prinsip tersebut hampir tidak pernah diterapkan.

Hal ini menunjukkan bahwa tambang ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam hak dasar manusia untuk hidup dan bekerja secara aman.

Merugikan Pelaku Usaha yang Patuh Hukum

Perusahaan tambang resmi harus memenuhi berbagai persyaratan yang ketat, mulai dari perizinan, AMDAL, reklamasi, pembayaran pajak, hingga pelaporan kegiatan kepada pemerintah.

Seluruh kewajiban tersebut membutuhkan biaya besar dan proses yang panjang. Sebaliknya, tambang ilegal dapat beroperasi tanpa memenuhi kewajiban apa pun.

Akibatnya, terjadi persaingan usaha yang tidak sehat. Pelaku tambang ilegal dapat menjual hasil tambang dengan harga lebih murah karena tidak menanggung biaya kepatuhan hukum.

Hal ini tentu merugikan perusahaan yang telah menjalankan kegiatan usaha secara legal dan bertanggung jawab.

Karena itu, pemberantasan tambang ilegal juga merupakan bentuk perlindungan terhadap dunia usaha yang patuh hukum.

Penegakan Hukum Harus Konsisten

Pemberantasan tambang ilegal tidak cukup hanya dengan penangkapan sesaat. Negara harus membangun sistem pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten.

Pemerintah perlu memperkuat pengawasan wilayah pertambangan, memperbaiki tata kelola perizinan, dan memastikan transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam.

Di sisi lain, aparat penegak hukum harus bertindak tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat, termasuk apabila terdapat aktor intelektual atau pihak yang memberikan perlindungan terhadap praktik tambang ilegal.

Selain pendekatan represif, pemerintah juga perlu memberikan solusi ekonomi bagi masyarakat yang bergantung pada aktivitas tambang ilegal. Pendekatan sosial dan pemberdayaan ekonomi menjadi penting agar masyarakat tidak kembali melakukan penambangan tanpa izin.

Penutup

Tambang ilegal harus diberantas karena bertentangan dengan hukum, merusak lingkungan, merugikan negara, membahayakan keselamatan manusia, dan memicu konflik sosial. Praktik ini tidak memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat maupun negara.

Indonesia sebagai negara hukum wajib memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kekayaan mineral dan batubara seharusnya menjadi sarana untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat, bukan justru menjadi sumber kerusakan dan pelanggaran hukum.

Oleh sebab itu, pemberantasan tambang ilegal bukan hanya tugas pemerintah atau aparat penegak hukum semata, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. Dengan penegakan hukum yang tegas dan tata kelola pertambangan yang baik, sektor pertambangan Indonesia dapat berkembang secara berkelanjutan dan memberikan manfaat nyata bagi generasi sekarang maupun generasi yang akan datang.

Penulis